Reporter : Maksimus LG
SRN/NUSA TENGGARA TIMUR/27-12-2024 – Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, mengaku mendapat kabar kalau pemecatan dirinya telah dibatalkan. Sebelumnya pemecatan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), dan dibatalkan oleh Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). Pemecatan disebutkan setelah ia membongkar kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di NTT.
Informasi pembatalan pemecatan ia ketahui dari pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui pemberitaan.
“Benar saya dapat informasi dari lembaga legislatif Ketua Komisi III (DPR RI) lewat berita,” kata Ipda Rudy Soik, seperti yang dikutip dari Viva.com Jumat (27/12).
Kabar baik ini menurutnya merupakan kado Natal terindah untuk dia dan keluarganya. Anggota Polda NTT ini juga menyampaikan terima kasih atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI.
“Kasih karunia dari Tuhan. Kado Natal dan terakhir saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan wakil rakyat Komisi III DPR RI,” imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy juga membenarkan meskipun hanya dengan kalimat pendek.
“Tanyakan mabes, kan ditangani mabes,” ujar Ariasandy.
Dalam pemberitaan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menginformasikan pembatalan PTDH Ipda Rudy Soik.
“Jadi kami sudah mendapat konfirmasi Ipda Rudy Soik ini tadinya mau di-PTDH-kan karena menginfokan soal BBM ilegal. Kami sudah dapat konfirmasi bahwa terhadap Ipda Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” kata Habiburokhman Jumat (27/12).
Ipda Rudy Soik sempat menjadi sorotan publik setelah dicopot dari jabatannya. Karena keberaniannya membongkar jaringan mafia BBM ilegal di NTT yang melibatkan perwira di lingkungan Polda NTT, Ipda Rudy pun di-PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) melalui sidang kode etik Polda NTT, Agustus 2024.
Pemecatan Ipda Rudy Soik kemudian dibawa ke Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dan jajarannya , pada Senin, (28/10) yang lalu.