Reporter : Satriya – SRN
Sumber : Humas Kota Surabaya
SRN/SURABAYA/22-12-2024 – Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap belasan bangunan pembohong (bangli) yang berada di bawah jembatan layang Jalan Raya Tambak Walikota Surabaya, pada Sabtu (21/12/2024).
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 15 bangli yang terdiri dari warung kopi (warkop), toko kelontong, hingga tempat pengepul kayu yang dilayani petugas.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, penertiban tersebut dilakukan guna membuktikan adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh pihak PT. Jasa Marga kepada Satpol PP Kota Surabaya.
“Penindakan bantuan yang kami lakukan ini berdasarkan permohonan penertiban dari pihak Jasa Marga, yang mana mereka meminta kami untuk melakukan penertiban bangunan pembohong yang berdiri di bawah flyover Jalan Tambak Mayor ini,” kata Mudita
Mudita menjelaskan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, sebelum melakukan penindakan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan pembohong tersebut.
“Kami melakukan sesuai prosedur penertiban, yang mana sebelumnya kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan. Lalu kami lanjutkan dengan surat peringatan satu, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru kami eksekusi dengan melakukan penertiban,” jelasnya.
Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. Beberapa dari para pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri, maupun mengotori lapak jualan mereka.
“Mereka (pemilik bangunan) kooperatif, mereka menyadari bahwa lahan yang mereka tempati bukan lahan milik mereka. Pada saat penertiban, petugas kami juga turut membantu para pemilik bangunan untuk mengemas dan mengeluarkan barang-barang mereka,” terangnya.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya merupakan antisipasi agar tak lagi terjadi kebakaran akibat aktivitas di bangli, seperti September 2024 lalu. Akibat kejadian tersebut, PT. Jasa Marga menyampaikan bahwa kebakaran itu mempengaruhi kekuatan konstruksi jalan layang.
“Sehingga Jasa Marga meminta kami untuk di bawah jembatan layang tersebut tidak ada lagi aktivitas, karena investasi kembali terjadi kebakaran seperti bulan September lalu,” bebernya.
Selain itu, penertiban bangli dilakukan karena menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga saat melalui jalan tersebut.
“Keberadaan bangli sering menimbulkan kemacetan pada jam-jam tertentu. Sehingga dengan adanya penertiban ini, warga sekitar juga mendukung kami untuk menertibkan bangunan pembohong yang ada disana,” ungkapnya.
Ke depan, di lokasi tersebut akan dipasang pagar pengaman sehingga tidak ada lagi yang menempati atau melakukan aktivitas di bawah flyover.
“Kami berharap dengan adanya penertiban ini lalu lintas menjadi lancar, tidak lagi terjadi kebakaran sehingga dapat menjaga keselamatan para pengendara baik yang menggunakan jalan tol maupun yang melintas di bawah flyover Tambak Mayor ini,” tutupnya.