Polri Terapkan Pasal TPPU Beri Efek Jera Bagi Bandar Narkoba

Polri Terapkan Pasal TPPU Beri Efek Jera Bagi Bandar Narkoba, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil

Reporter            : Satriya

Sumber Berita  : Humas Polri

SRN/JAKARTA/08-11-2024 – Bahaya akan peredaran dan pemakaian Narkoba di Indonesia ini sangat lah membehayakan akan Generasi Muda Bangsa ini, hal ini membuat jajaran Kepolisian Tanah Air akan membuat jera para pengedarnya.

Dalam hal ini Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan bahwa Polri akan memiskinkan para bandar Narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia juga menyampaikan bahwa, Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 Miliar dari 3 Kasus Narkoba jaringan Internasional .

Jaringan Internasional Narkoba ini yaitu FP, HS dan H. Hal ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI dan Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam memberantas Narkoba dari hulu hingga hilir.

“Agar memberikan efek jera, kepada para pelaku jaringan , Kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., di Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.