Reporter : Agus Budi
SRN / Surabaya / 28-10-2024 – Aliansi Relawan Surabaya Maju yang diwakili Gardu dan Pandowo melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Tunggal Erji Bacawali Pilkada Surabaya ke Bawaslu Kota Surabaya pada hari Senin 28/10/2024 pukul 11.00 siang.
Aliansi Relawan Surabaya Maju diterima oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novly untuk ditindaklanjuti mengenai pelaporan pelanggaran kampanye tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti dan pelajari laporan dari Aliansi Relawan Surabaya Maju mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Tunggal pilkada kota surabaya”, ujar Novly Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
“Mengenai hasilnya akan kita beritahukan nanti setelah kita menyelidiki kasusnya apakah sesuai dengan regulasi dan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku, saya mohon agar teman-teman media sabar dulu akan kita investigasi dulu mengenai laporan dugaan pelanggaran ini”, tegas Novly sekali lagi.
“Saya selalu mewakili Aliansi relawan surabaya maju dan warga Surabaya yang mendapatkan aduan bahwa Paslon tunggal Erji yang mana selalu bakal calon walikota surabaya Eri Cahyadi melakukan bakti sosial di lingkungan pendidikan yang diselubungi dengan kampanye meberi bingkisan berupa minyak, beras, kecap, kaos dan selebaran untuk memilih Paslon tunggal Erji”, jelas R.Hariadi Ketua Gardu Jatim mengenai laporannya ke Bawaslu.
“Jelas didalam UU KPU nomor 13 Tahun 2024 melanggar aturan melakukan kampanye dilingkungan pendidikan”, pungkas R.Hariadi.