Reporter : Maksimus LG
SRN/SURABAYA/24-10-2024 – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10).
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang saat itu sebagai Hakim Anggota.
Para hakim tersebut sebelumnya pernah memvonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur, anak dari seorang politisi DPR RI.
Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan, ketiga hakim tersebut akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Terpisah saat konferensi pers Rabu (23/10), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat atau titik, terkait adanya dugaan tindak penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan tindak pidana umum yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
Dia memaparkan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, Dollar Singapura 717.043 dan sejumlah catatan transaksi di rumah Lisa Rahman di daerah Surabaya.
Kemudian uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dollar Amerika, Dollar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar ditemukan di apartemen milik Lisa Rahman di Menteng Jakarta Pusat.
Di lokasi itu juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan telepon seluler.
Sementara, di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97 juta, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti.
Sedangkan, di rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai USD6.000, uang tunai 300 Dollar Singapura dan sejumlah barang elektronik
Masih menurut Abdul Qohar ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai Dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik di apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya.
“Di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, uang USD 2.000, uang Dollar Singapura 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik,”ungkapnya.
Dia menegaskan, penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahman.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,”kata Qohar