Kontributor : Ecca
SRN/MALANG/16-10-2024 – Kantor Hukum Ambarastha Law Firm Selaku Penasehat Hukum Warga Sukun Yang Dituduh Sepihak Menganiaya dan Menyekap ART Karena Anjing Peliharaan Mati Membantah Keras dan Menganggap itu semua adalah berita bohong yang bisa merugikan nama baik kliennya, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang berinisial (HMN) merasa kecewa.
saat dilaporkan pengaduan masyarakat ke polisi oleh pihak yang berinisial (HNF), Warga Kabupaten Malang. Ia baru mengetahui, setelah materi yang dilaporkan menurutnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi. Dalam laporan pengaduan masyarakat itu, adalah tentang dugaan penyekapan terhadap (HNF) sebagai seorang ART mendapatkan perlakuan dugaan penganiayaan. Padahal, (HNF) bukanlah ART, tapi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dititipkan PT. SKRA di tempat Hermin, untuk di beri pendidikan atau pembekalan Training bekerja di negara tujuan pekerjaan di Hongkong.
Kamera Tersembunyi Menangkap Semua Momen Pekerjaan para CPMI yg training di tempat (HMN),
Selain itu, tidak ada tindakan penganiayaan hingga penyekapan, bahkan sampai dengan tidak diberi makan. Sebab di rumah (HMN) yang berinisial (HNF) mengaku disekap dan dianiaya mendapat jatah makan tiga kali dalam sehari Bersama Dengan Semua CPMI yg Ada di rumah (HMN) yang juga sedang Training atau Pelatihan sebelum berangkat ke negara tujuan hongkong.Semua CPMI yang ada di rumah (HMN) yang juga ikut training bersama (HNF) bersama teman-temannya, menyatakan siap menjadi saksi di kepolisian apabila dibutuhkan sebagai saksi, demi sebuah keadilan yang semestinya.
“Jadi, terkait materi yang dilaporkan, tidak benar dan sangat merugikan klien kami. Kata YUDHY SUMIRTO.SH. Dari AMBARASTHA LAW FIRM,
Karena itu, kami menindaklanjuti dengan upaya Hukum pencemaran nama baik klien kami,” terang Yudhy Sumirto.SH. kuasa Hukum (HMN) yang ditemui di lokasi kejadian, pada Rabu (09/10/24)
Ia menambahkan, Bahwa (HNF) datang ke mess atau Rumah (HMN) untuk Training Pelatihan pada (12/09/24). Saat itu, pada hari Minggu (29/09/24), diminta untuk menjaga dan merawat hewan peliharaannya (anjing), namun diduga lalai. Sehingga anjing tersebut mati karena memakan pestisida cair yang Semua terekam di CCTV.
Pada saat kejadian Yudhy menyampaikan, kliennya tidak ada di rumah dan baru mengetahui setelah diberi informasi oleh salah satu CPMI lainnya. Atas informasi itu, akhirnya melihat CCTV dari HP sehingga memutuskan segera pulang.
Selanjutnya, yang berinisial (HMN) meminta pertanggung jawaban kepada (HNF) karena kelalaiannya dalam bertugas. Selain itu, juga meminta kejadian itu sebagai bahan pembelajaran. Agar kelak di tempat kerja lainnya tidak terjadi perbuatan serupa, Karena dalam job kerja (HNF) menyebutkan ada pekerjaan merawat anjing di Hongkong.
“Setelah kejadian tersebut, klien kami tidak pernah melihat Hanifah lagi. Termasuk, ditanyakan terkait alasan kenapa tidak kelihatan. Dan hal tersebut informasinya, merasa malu, atas kejadian matinya hewan peliharaan (anjing),” lanjut Yudhy Sumirto.SH. selaku kuasa Hukum
Hingga akhirnya, baru mendengar pada (04/10/24), terjadi pelaporan Pengaduan Masyarakat ke polisi tentang dugaan penganiayaan, Selaku kuasa Hukum pihaknya yakin para penegak hukum disini adalah Polisi akan bekerja profesional. Bahkan, berharap Agar Polisi segera Meminta keterangan Terhadap (HNF) membuat terang kejadian sebenarnya. Kaitan Dalam Hal Pemberitaan Bohong ini Klien Kami Sangat Dirugikan Karena Nama Baik Klien Kami Menjadi Tercoreng yg disebabkan oleh pemberitaan tersebut.Kami Selaku Kuasa Hukum Hermin Dari Kantor AMBARASTHA LAW FIRM, Akan segera berkoordinasi dengan Polresta Malang Perihal Pengaduan Masyarakat yg dilakukan oleh (HNF) cs dan Meminta Segera Dilakukan Pemanggilan kepada Saudari (HNF) cs untuk dilakukan Penyelidikan dalam kasus ini agar jelas dan tidak ngambang dan Kami pun juga akan Melaporkan Balik Karena Sudah Menyerang Harga diri dan Nama Baik Klien kami sampai tercoreng, Dalam hal ini kami juga punya hak untuk melaporkan balik pihak (HNF) cs yang sudah melakukan pemberitaan yang tidak benar.