Reporter : Miskawi
SRN/SURABAYA/02-10-2024 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pesta seks yang melibatkan sejumlah orang pasangan suami – istri di sebuah villa di Kota Batu pada Minggu (21/9/2024) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya adalah botol bekas minuman beralkohol, uang tunai senilai 825 ribu, kartu ATM, celana dalam laki-laki, buku nikah, selimut, celana dalam perempuan, kondom, tisu, dan handphone. Barang bukti tersebut kini diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba mengatakan bahwa Polda Jatim berhasil mengamankan berinisial SM (31) ini diduga berperan sebagai inisiator dalam kasus tukar pasangan suami istri yang melibatkan 12 orang.
Menurut, pelaku SM bertindak sebagai penghubung pasangan suami istri untuk melakukan pesta seks di villa yang disewanya.
“Setiap peserta pesta seks diwajibkan membayar Rp825 ribu, yang kemudian digunakan untuk biaya sewa villa. Meski tidak memperoleh keuntungan finansial, pelaku mengaku memperoleh kepuasan batin dari aksi tersebut,” ujar AKBP Ronald A Purba saat konferensi pers berlangsung di Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (1/10/2024).
“Pelaku sudah beberapa kali menyelenggarakan pesta seks dengan modus tukar pasangan di Kota Batu sejak awal tahun 2024. Korban berasal dari beberapa daerah, seperti Blitar dan Tulungagung. Pelaku ini bukan pemilik villa, melainkan hanya penyewa,” ujarnya.
Menurutnya, SM menggunakan Telegram sebagai sarana untuk mengorganisir kegiatan tersebut. Setelah mengumpulkan sejumlah peserta, pelaku membuat grup di Telegram untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan yang akan dilakukan.
“Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 bulan atau pidana denda lima belas ribu rupiah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya.