Reporter : Tim
SRN/SURABAYA/28-09-2024 – Warga Kelurahan Bongkaran pada tanggal 10 september 2024 lalu membuat proposal kegiatan Car Free Day.
Dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan di sepanjang Jalan Semut Baru, setiap hari Minggu pagi.
Pengajuan proposal itu sudah ditanda tangani oleh 2 RW dan 3 RT yang berketepatan di lokasi tersebut, serta sudah diluncurkan ke 9 Instansi yaitu Lurah, Camat, Polsek, DLH, Dishub, Satpol PP, Dinas koperasi UKM, Dinas Pariwisata, dan Polsek.
Sesuai tujuan dan manfaatnya,
CFD adalah program yang mengalokasikan jalan tertentu untuk bebas dari kendaraan bermotor selama beberapa jam. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor, Mengurangi tingkat pencemaran udara, Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan lingkungan.
Sesuai Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CFD) adalah PERWALI Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017.
Warga Semut kelurahan bongkaran Membentuk Komunitas SAE, yg dimana struktur kepengurusan event CFD ini kolaborasi antar RW 10 dan RW 8 dan RW 6 kelurahan bongkaran yg bertujuan suatu wadah Panitia maupun yg mengurusi kegiatan CFD ini kedepan agar semuanx berjalan sesuai konsep dan terkondisikan dengan baik serta untuk mendongkrak UMKM.
Ketika dikonfirmasi awak media Ketua komunitas SAE, sebut saja Cak Arief, menuturkan hingga saat ini pengajuan kami terkait kegiatan warga ini merasa diduga di ping pong oleh lurah bongkaran, karena dari awal diskusi bahwa kami disuruh ke dishub dan DLH, dan akan mengumpulkan para RW se-Kelurahan bongkaran, upaya itu sudah kami lakukan ke dinas terkait, nyatanya hingga kini belum ada pertemuan ketika dikonfirmasi melalui whatsapp jawaban lurah bongkaran “sesuai perwali lurah tidak memberi rekomendasi” dan arahan dishub dan DLH bahwa ijin keramaian dan penutupan jalan itu di satlantas, namun ketika kami ke satlantas berkas kami kurang surat rekomendasi lurah dan camat.” Ujarnya
Disisi lain Pembina SAE KRA Gus Kholik Wasesonogoro menyayangkan adanya lurah meminta RW diluar wilayah yang berketepatan untuk dimintai pengantar, padahal jl. semut baru ini hanya mencakup Rw 10 dan Rw 8, ” terangnya.