Seorang Anak Angkat Bawa Kabur Mobil Expander  Dilaporkan ke Polsek Lakarsantri

Seorang Anak Angkat Bawa Kabur Mobil Expander Dilaporkan ke Polisi Lakarsantri

Reporter  : Davit – SRN

SRN/SURABAYA/19-07-2024 – Eustolia Yovita  usia 76, dimasa senjanya harusnya bisa menikmati hidup yan tenang. Namun apa daya, perempuan ini  pada 20 Juni 2024 lalu, harus berurusan dengan hukum dengan melaporkan seorang anak angkatnya,  bernama Yovita Agustina.

Wanita ini didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, SH., Eustolia melaporkan anak angkatnya Yovita Agustina ke Polsek  Lakarsantri Surabaya, jajaran Polrestabes Surabaya, atas dugaan pencurian. Laporan itu dilakukan oleh Eustolia setelah anak angkatnya tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil miliknya..

Ibarat kata sebua pepata air susu dibalas air tuba, demikian ungkapan  yang pantas ditujukan ke Yovita Agustina. Putri angkat yang dirawat sejak balita dan dianggap seperti anak kandung malah tega membawa lari mobil Eustolia.

Menurut pengakuan  dari Eustolia, sang putri membawa satu unit mobil Expander Cross warna Hitam Mika dengan Nopol  L 1148 ABA tahun 2021, tanpa seizin dari Eustolia Yovita, pada Jumat dini hari (07/06/24)

Tak hanya mobil yang  diambilnya, Yovita Agustina juga membawa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yarma Atmoko, dan BPKB-nya juga.

“Saat saya bangun dipagi hari untuk pergi ke kamar mandi, saya melihat mobil tersebut sudah tidak ada didalam garasi. Tak hanya itu, saya juga mendapati STNK dan BPKB mobil tersebut yang saya simpan di dalam lemari juga tidak ada,” ujar Eustolia.

Eustolia tidak menyangka, hal ini akan terjadi padanya. Dia tercengang, bahwa pelakunya adalah anak angkat yang sudah dianggapnya seperti anak kandung. Eustolia masih berharap Yovita mengembalikan mobil dan surat-surat yang ia bawa tanpa seizin darinya.

Namun, Yovita tidak mau mengembalikan mobilnya tersebut. Oleh karena itu, Eustolia mendatangi Polsek Lakarsantri bersama dengan penasehat hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.

Atas aduan itu, Polsek Lakarsantri menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : 172/VI/2024/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI.

Dodik Firmansyah, SH., selaku Kuasa Hukum dari Eustolia berharap agar Yovita Agustina mengembalikan mobil Expander yang diambilnya dari garasi rumah Eustolia. Dodik masih membuka kesempatan bagi Yovita Agustina agar menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Langkah awal, tentu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saudari Yovita Agustina harus mengembalikan mobil orangtua angkatnya. Jika tidak bisa, kami akan dorong penegak hukum untuk melanjutkan dugaan pencurian dalam keluarga ini sampai ke pengadilan,” tegas Dodik Firmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.