Bayi yang Ditemukan di Bratang Bisa Punya Akta Kelahiran dan Dapat Diadopsi

Reporter : Hamzah SRN
Sumber Berita : Suara Surabaya.net

SRN/SURABAYA/16-07-2024 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menelusuri jejak bayi mungil yang ditemukan di Jalan Bratang, Surabaya pada Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya warga Jalan Bratang Surabaya digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di halaman sebuah rumah pada Selasa (16/7/2024) pagi ini
“Ditemukan bayi di depan rumah warga alamat Jalan Bratang Wetan gang II. Bayi berusia kurang lebih tiba bulan,” ungkap Aprilia.
Dan ditemukan pula secarik kertas wasiat yang ditulis tangan oleh seseorang yang diduga orang tua kandung bayi tersebut.
Dalam surat wasiat tersebut dijelaskan bahwa bayi perempuan ini berinisial GGF dengan tanggal lahir 28 April 2024
Nanang Wibowo pendengar Radio Suara Surabaya sebagai penemu bayi mengungkapkan rencana keluarganya untuk mengadopsi bayi mungil itu.
Eddy Christijanto menjelaskan bahwa proses adopsi bisa dilakukan asalkan sesuai dengan prosedur telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, Eddy memastikan bayi mungil itu dapat memiliki akta kelahiran meski belum diketahui siapa orang tua kandungnya.
“Untuk kasus seperti ini, bisa kami terbitkan akta kelahiran tanpa asal usul. Dengan syarat harus ada berita acara dari kepolisian. Bahwa ditemukan bayi tersebut dan bayi tersebut bukan hasil tindak pidana,” ujarnya.
“Yang kedua harus ada penanggung jawab. Bisa orang tua yang menemukan bayi tersebut. Mereka membuat surat dengan dua orang saksi. Sehingga nanti kami terbitkan akta kelahiran tanpa asal usul. Jadi di sana tak disebutkan nama orang tuanya. Tapi anak ini akan punya NIK. Jadi terdafttar sebagai WNI,” imbuhnya
Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, proses ini dapat dilakukan jika akta kelahiran anak itu sudah diterbitkan.

“Dari hasil penelusuran Dispendukcapil tertanggal 28 April 2024, ternyata tidak ada bayi dengan nama itu. Kemungkinan anak ini belum didaftarkan,” ungkap Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil ketika on air di Radio Suara Surabaya.

“Setelah terbit akta dan ada NIK-nya, kemudikan diajukan penetapan pengadilan negeri untuk mendapatkan hak adopsi anak tersebut. Setelah diadopsi, kami akan catat sebagai anak. Jika belum diadopsi, akan tercatat sebagai famili lain,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.