Redaksi : Satriya
Sumber : Info Penerbangan
SRN/SURABAYA/14-06-2024 – Produsen pesawat Boeing mengaku bersalah atas kasus kecelakaan pesawat 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia pada 2018 dan 2019.
Dalam sebuah pernyataan, Boeing pada Senin (08/07/2024) mengeklaim telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ).
Berdasarkan kesepakatan itu, Boeing akan didenda sebesar US$ 243,6 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun (kurs Rp 16.200).
Otoritas AS menuduh Boeing melakukan konspirasi untuk menipu pemerintah dan menyesatkan regulator terkait sistem kontrol penerbangan di pesawat Max. Sistem itulah yang menyebabkan kecelakaan penerbangan di Indonesia dan Ethiopia.
Masalah hukum terbaru Boeing dipicu oleh keputusan pengadilan pada pertengahan Mei lalu. Pengadilan menyatakan bahwa perusahaan mengabaikan perjanjian penuntutan tangguhan pada 2021 karena tidak memenuhi persyaratan untuk meningkatkan program kepatuhan dan etika setelah kecelakaan 737 MAX.
Keluarga korban jatuhnya pesawat Boeing ini mengaku sangat kecewa dengan kesepakatan yang dicapai antara Boeing dan pengadilan, menurut seorang pengacara di Clifford Law yang mewakili mereka.
“Banyak bukti yang telah diajukan selama lima tahun terakhir yang menunjukkan bahwa budaya Boeing yang mengutamakan keuntungan daripada keselamatan tidak berubah. Perjanjian pembelaan ini hanya akan memperkuat tujuan perusahaan yang bias itu,” kata mitra senior Robert A. Clifford dalam sebuah pernyataan.
Tercatat 346 orang tewas dalam kecelakaan fatal itu. Adapun keluarga korban mengkritik rencana Boeing mengaku bersalah, sebab mereka menuntut perusahaan itu diseret ke pengadilan.
Pada 2018, sebuah insiden menimpa pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air berkode penerbangan JT610 yang sedang melayani rute Jakarta-Pangkal Pinang. Pesawat tersebut jatuh beberapa saat setelah lepas landas di Laut Jawa, menewaskan seluruhnya 181 penumpang dan 8 kru.
Lima bulan setelah insiden Lion Air, Boeing 737 MAX 8 juga mengalami kecelakaan fatal pada Maret 2019. Pesawat yang jatuh tersebut diketahui milik Ethiopian Airlines berkode penerbangan ET302 yang terbang dari Addis Ababa menuju Nairobi, Kenya.