4 Koruptor Dijebloskan Tahanan Lamongan Terkait dengan Proyek Sentra Kuliner Sukodadi

4 Koruptor Dejebloskan Tahanan Lamongan Terkait dengan Proyek Sentra Kuliner Sukodadi

Reporter           : Sunar

SRN/LAMONGAN/14-07-2024 – Terdapat sebanyak Empat tersangka akan kasus Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS), di Desa/Kecamatan Sukodadi telah dijebloskan oleh Kejari Lamongan.

Mereka berempat dijebloskan ke Bui karena terbukti merugikan Proyek Ratusan Juta. Dengan menggunakan Mobil Tahanan Tipikor, mereka selanjutnya digiring dan dibawa ke Lapas Kelas IIB di Jalan Sumargo Lamongan.

Dari Empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi akan Proyek SKS dan ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 11 Juli hingga 30 Juli 2024.

“Kami pastikan Kasus dugaan tindak Pidana korupsi akan Proyek Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS), akan sampai ke Meja Hijau,” ucap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi kepada Media SRN, pada Kamis (11/07/2024).

Anton menerangkan bahwa Proyek Pembangunan SKS mencapai ana sekitar Rp 2,5 Miliar. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan Proyek tersebut sebesar Rp Rp 611 Juta. Sejauh ini ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp 69.200.000.

“Kita sudah pernah sampaikan, agar mengembalikan uangnya karena bukan haknya,” ujar Anton

SKS adalah Proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi untuk Tahun Anggaran 2021 -2022 yang diharapkan bisa menjadi Pusat Perekonomian Desa sekaligus mengembangkan Perekonomian Warga.

Proyek SKS itu terendus akan korupsi, dikarenakan hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai. Penyidik Kejari Lamongan melakukan penyelidikan dan juga penggeledahan di sejumlah tempat di Lokasi Proyek hingga Balai Desa.

Dari hasil, sejumlah berkas dan Barang Bukti yang berkaitan dengan Pembangunan Proyek tersebut diamankan penyidik hingga perkaranya masuk Ranah Pidana Korupsi.

Berkas Perkara keempat tersangka, lalu diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Peneliti dan kemudian dinyatakan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.