Reporter: ALI WAFI
SRN/SIDOARJO/03-07-2024 –
Persoalan miskoordinasi ijin rumah ibadah yang berbuntut pelarangan kegiatan ibadah terjadi lagi Sidoarjo Jawa Timur. Kali ini justru dilakukan oleh kepala desa Mergosari, Eko Budi Santoso yang sempat berdebat sengit dengan pengurus Rumah Doa GPdI Jemaat Tarik dalam tayangan video yang viral di media sosial. Persoalan IMB yang diminta oleh Kades menjadi alasan jemaat tidak diijinkan melaksanakan ibadah pada hari Minggu.
Ormas Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) mengecam keras aksi kades yang arogan menerapkan aturan. Gus Wal selaku ketua umum PNIB meminta Bupati Sidoarjo segera memecat Kepala Desan yang dinilai intoleran pada kegiatan ibadah.
Pecat kades yang intoleran pada kerukunan umat beragama. Dia pura-pura tidak paham aturan atau sengaja ingin memprovokasi warga mayoritas untuk mendiskreditkan warga minoritas. Inikah cermin aparat pemerintah desa yang tidak bijak menyelesaikan persoalan warganya, kata Gus Wal saat dihubungi awak media yang meminta tanggapannya atas kasus yang terjadi.
Kegiatan beribadah adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Persoalan IMB atau ijin kegiatan ibadah hanya persyaratan administratif yang butuh proses. Namun keputusan melarang kegiatan ibadah doa jika dibiarkan akan berpotensi terjadi di daerah lain.
Aksi arogan Kades jika tidak diusut akan membuat kelompok Wahabi dan khilafah mendapat angin segar untuk melakukan peng-kafiran pemeluk agama lain. Kelompok intoleransi seolah mendapat pembenaran melarang kelompok lain melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aliran keyakinannya. Ini berpotensi memecah belah kehidupan kerukunan antar umat beragama” lanjut Gus Wal
Apa yang terjadi pada Rumah Doa GPdI Jemaat Tarik bukan yang pertama kali. Di banyak daerah aksi pembubaran rumah ibadah oleh warga sudah banyak menuai kontroversi. Beberapa pelaku pembubaran sudah dihukum karena aksi sepihak yang tidak berkoordinasi dengan pihak terkait. PNIB mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan tegas agar aksi pelarangan ibadah tidak terjadi lagi.
Kita negara Pancasila dan Berbhineka Tunggal Ika, kegiatan ibadah doa bukan kriminal atau sembunyi-sembunyi. Tidak ada alasan melarang kegaiatan tersebut karena memang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban. Yang harus dilawan itu praktik perjudian, prostitusi liar, dan korupsi. Coba usut kades-kades penerima bantuan dana desa. Mayoritas mereka bermain kolusi dan menjurus korup yang justru merugikan rakyat. Kades kades jangan mengaku sok tertib kalau dirinya masih kotor dan tidak bersih kasus korupsi,” imbuh Gus Wal di akhir pernyataannya.