Reporter : Satriya
Sumber : Humas Kota Surabaya
SRN/SURABAYA/13-06-2024 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, menertibkan penyedia listrik utilitas di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pabean Cantikan, pada Rabu (12/06/24) malam. Tujuan penertiban tiang penyedia utilitas kali ini, adalah untuk percepatan penataan kawasan Kota Lama.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pada penertiban kali ini, Satpol PP Surabaya menurunkan sebanyak 14 tiang penyedia utilitas. Dalam penertiban kali ini, Satpol PP tidak akan sendirian tetapi juga didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Diantaranya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
“Penertiban kali ini karena ada permohonan dari DSDABM, aplikasi dengan utilitas yang belum diturunkan meskipun dia (pemilik penyedia) sudah ada izinnya. Jadi, ini sudah ultimatum terakhir dia harus menurunkan (tiang utilitas) dalam rangka pengaturan Kota Lama, sudah kita beri waktu lama tapi belum diturunkan,” kata Agnis.
Agnis mengungkapkan, sebelumnya para pemilik penyedia yang memiliki jaringan utilitas di kawasan Jalan Karet telah diberi surat pemberitahuan oleh DSDABM sejak 27 Mei 2024. Akan tetapi, hingga saat ini tiang jaringan penyedia utilitas itu masih belum juga diturunkan. Maka dari itu, Satpol PP Surabaya bersama DSDABM menurunkan jaringan utilitas tersebut secara paksa.
“Sudah kita beri waktu lama tapi belum juga diturunkan, makanya terus ini di berikan upaya paksa pembongkaran. Sebelumnya DSDABM sudah memberikan peringatan, dan sudah memanggil Satpol PP untuk kami beri pemberitahuan untuk menurunkan utilitasnya, tetapi belum diindahkan,” ungkap Agnis.
Sebenarnya, sambung Agnis, penyedia tiang utilitas yang berada di kawasan Jalan Karet ada sebanyak 23 tiang jaringan. Akan tetapi, sebagian tiang utilitas itu sudah ada beberapa yang diturunkan secara mandiri oleh pemilik penyedia. Karena jangka waktu yang telah ditentukan sudah melewati batas, maka tiang penyedia utilitas diturunkan paksa.
“Harus hari ini terakhir. Nah, selanjutnya nanti ada juga yang di Jalan Kembang Jepun, nanti di Jembatan Merah, kita akan eksekusi besok (13/06/24),” sambungnya. Ia menambahkan, penyedia tiang utilitas yang akan tersedia di kawasan Jalan Kembang Jepun sebanyak 54. Sedangkan di kawasan Jembatan Merah, sebanyak 8 penyedia tiang. “Semua yang belum diturunkan, diturunkan hari ini. Karena harus steril,” tutupnya.