Reporter : Satriya
Sumber : Humas Kota Surabaya
SRN/SURABAYA/31-05-2024 – Resepsi upacara peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 berjalan khidmat di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Jumat (31/5/2024) pagi. Upacara ini disemarkakkan pagelaran kolaborasi seni-budaya, penyerahan 272 piagam penghargaan, hingga peluncuran Pos Bantuan Hukum serentak di 1.368 Balai RW Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji tampak hadir duduk didampingi mengikuti upacara resepsi bersama para tamu undangan. Puncak resepsi diawali pembacaan sejarah Kota Surabaya oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono. Setelah itu acara dilanjutkan dengan Perayaan Wali Kota Eri Cahyadi.
Dalam berbagai hal, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa Surabaya hebat bukanlah milik satu orang atau kelompok tertentu. Menurutnya, Surabaya hebat ditopang oleh berbagai pilar masyarakat yang bekerja keras mewujudkannya. “Surabaya Hebat dibangun bukan untuk hari ini. Tidak untuk tahun depan, tetapi untuk kelanjutannya menyongsong Indonesia Emas 2045,” kata Wali Kota Eri.
Resepsi upacara ini juga menjadi momen spesial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan 272 penghargaan kepada tokoh, pelajar, instansi maupun perusahaan yang telah merayakan atau memberikan dedikasinya untuk Surabaya.
Para penerima penghargaan itu di antaranya adalah pemain Timnas Indonesia, yaitu Rizky Ridho Ramadhani, Marselino Ferdinan dan Ernando Ari Sutaryadi. Penghargaan itu diserahterimakan oleh keluarga mereka yang hadir mewakili. Tidak lupa, penghargaan juga diberikan kepada mantan manajer Persebaya Yahya Al Katiri, yang berperan penting dalam menemukan bakat para pemain timnas tersebut.
Ditemui setelah upacara, Wali Kota Eri mengungkapkan, bahwa ada beberapa hal berbeda dalam peringatan penerimaan HJKS ke-731 dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah tema yang diusung dalam penampilan seni dan budaya yang menceritakan tentang keanekaragaman.
“Yang diceritakan tadi itu mulai dari tampilan yang menunjukkan bahwa Surabaya dibangun atas dasar kebersamaan dan kekeluargaan. Sehingga tadi terjadi penampakan seperti itu,” ujar Cak Eri, sapaan akrabnya.
Apalagi, hal berbeda lainnya dalam penerimaan HJKS ke-731 kali ini adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Surabaya dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. MoU tersebut terkait dengan kerjasama program bantuan hukum.
“Hari ini pertama kali dalam sejarah ketika kami bekerja sama dengan Peradi sampai dapat Rekor MURI. Program ini memberikan pendampingan kepada keluarga miskin di setiap Balai RW. Ini menunjukkan bahwa kita (pemerintah) selalu bersama, tidak bisa sendiri,” tuturnya.
Oleh karena itu, Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada DPC Peradi Surabaya yang telah menginisiasi program bantuan hukum tersebut. Nantinya, anggota Peradi akan hadir di setiap Balai RW untuk membantu warga Surabaya yang membutuhkan konsultasi atau bantuan hukum. “Peradi akan ada di Balai RW nanti. Jadi jika ada yang membutuhkan bantuan hukum, kita akan koordinasikan, kita temukan dengan Peradi,” tuturnya.
Pada waktu yang sama, Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto mengatakan bahwa sebelumnya sudah bertekad untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Program bantuan hukum inipun resmi diluncurkan pada saat upacara resepsi HJKS ke-731 di Balai Kota Surabaya.
“Beberapa bulan yang lalu sudah kami diskusikan dan hari ini sudah ada MoU yang akan memberikan bantuan hukum kepada seluruh warga Surabaya di masing-masing RW,” kata Hariyanto.
Hariyanto menjelaskan bahwa nantinya sebanyak 2.400 anggota DPC Peradi Surabaya akan tersebar di 1.368 Balai RW se-Kota Pahlawan. Mereka siap memberikan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis kepada warga miskin. “Kami dibantu juga teman-teman mahasiswa fakultas hukum. Ada fakultas hukum Unair, Ubaya, Universitas Hang Tuah, Wijaya Kusuma, UINSA Surabaya, BEM Ubhara hingga Unesa,” katanya.
Bagi dia, program ini sudah menjadi tanggung jawab Peradi dalam membantu masyarakat Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum. Secara otomatis, program di bidang hukum ini juga membantu kinerja Pemkot Surabaya.
“Dalam hal ini kami siap memberikan pikiran, tenaga dan waktu untuk mendampingi warga masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dalam hal pendampingan. Tapi kalau untuk konsultasi tidak dibedakan, kaya miskin sama, semua gratis di Balai RW,” ujar Hariyanto.
Berkat inisiasi program bantuan hukum di 1.368 Balai RW, Wali Kota Eri Cahyadi dan DPC Peradi Surabaya menerima sertifikat atau piagam dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Piagam Rekor MURI itu mencatatkan tentang “Pembentukan Pos Bantuan Hukum secara Serentak di RW Terbanyak”.
“Pendirian Pos Bantuan Hukum di tingkat RW, ini dicatat oleh Rekor MURI. Hari ini Cak Eri sama saya, dapat sertifikat Rekor MURI karena pendirian Pos Bantuan Hukum di 1.368 Balai RW,” imbuh Hariyanto.
Piagam Rekor MURI ini diserahkan langsung Direktur Operasional MURI, Yusuf, Ngadri kepada Wali Kota Eri Cahyadi dan DPC Peradi Surabaya. Ia memandang bahwa pendirian Pos Bantuan Hukum di Balai RW merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Eri dan Wakil Wali Kota Armuji kepada warga.
“Nah, ini kami catat sebagai Rekor pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak, ada 1.368 RW. Jadi nanti di pos-pos RW itu ditempatkan advokat, sebagian dari mereka adalah para pelajar,” kata Yusuf Ngadri.
Menurut dia, pendirian Pos Bantuan Hukum di Balai RW akan membantu asas pemerataan dan kesempatan memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat yang memerlukan. Lebih dari itu, program ini dinilainya juga memberikan jaminan hak atas kesetaraan hukum kepada warga negara.
“Ini adalah upaya yang luar biasa dari pemerintah kota kepada warga. Oleh karena itu, kami catat sebagai Rekor, bukan saja Rekor Indonesia, tapi Rekor Dunia. Karena di dunia manapun tidak ada Pos Bantuan Hukum Didirikan serentak di 1.368,” pungkas dia.
Sebagai informasi, penerimaan peringatan HJKS Ke-731, juga menghadirkan tamu undangan dari Konsulat Jenderal dan Konsul Kehormatan Negara-negara sahabat. Hadir pula, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya, pimpinan dan anggota DPRD Surabaya, akademisi, para pemuka agama, tokoh masyarakat, LPMK, RT/RW, wartawan hingga berbagai elemen masyarakat lainnya