Reporter : Satriya
SRN/SYRABAYA/19-05-2024 – Diwaktu yang luang, Media SRN menyempatkan berkunjung pada salah satu tokoh masyarakat di Wilayah Manyar, Kelurahan Kertajaya, beliau adalah Abah Sunar yang akrab dikenal oleh masyarakat RW.03 Kelurahan Kertajaya, dalam pertemuan ini kami membahas tentang Polemik terkait Surat Hijau yang ada di Kota Surabaya, pada Minggu (19/05), pukul 20.00 WIB, di kediaman Beliau.
Abah Sunar mengatakan kepada Media SRN terkait permasalahan Surat ijau ini, dan mengatakan permohon maaf sebelumnya. Tentang wawancara ini , berangkat dari ketidaktahuan sekaligus keprihatinan saya, serta rasa empati saya terhadap saudara saudara saya yang nota bene tidak tahu apa-apa tentang KEBIJAKKAN SURAT HIJAU, yang sekarang sedang rame-ramenya, bahkan membentuk suatu “WADAH PERJUANGAN SURAT HIJAU”, yamg di lengkapi dengan Kartu Anggota dan ber iuran sebesar Rp. 60.000,-/Bulan + Rp. 5.000,- untuk pembuatan KTA. Meskipun saya sendiri bukan pemilik atau pengguna Surat Hijau.
Saya juga tidak berniat untuk menghalangi atau menjegal niat rekan rekan dalam memperjuangkan nasib Surat Hijau ini, hanyalah bahan renungan dan berharap semua ini salah, sehingga akan dibenarkan oleh para tokoh tokoh Pejuang Surat Hijau.
Bisa juga ini sebagai tantangan para Petinggi Pejuang Surat Hijau, karena bisa jadi salah satu Anggota mempunyai pemikiran yang sama dengan saya
Begini saya akan menjelaskan sedikit Saudara-saudaraku,
Seluruh TANAH di Negeri ini dikuasai sepenuhnya oleh Negara/Pemerintah Indonesi, yang berada di Ibu Kota, kemudian diserahkan kepada Gubernur di Tingkat Provinsi dan di teruskan ke PEMKOT di Tingkat KOTA untuk mengelolahnya.
Sebagai Pengelolah, PEMKOT diserahi untuk mempergunakan Tanah Surat Hijau Tersebut dengan memfungsikan sebagai Fasum atau Disewakan untuk dijadikan Pabrik, Mall, perumahan dan lain lain. Sampai disini dimanahkah letak kesalahan dari pihak PEMKOT SURABAYA….?
Mari kita belajar dan berdiskusi tentang identifikasi masalah, sehingga kita tahu arah perjuangan kita untuk membuang kesia-siaan.
1. Masalah HUKUM dan UNDANG-UNDANG PERTANAHAN.
Jika terdapat Kesalahan pada Hukum dan Undang-undang Pertanahan yang terkait surat hijau, maka PAKAR-PAKAR HUKUM di PEJUANG SURAT HIJAU ini Tinggal mengajukan surat tinjau ulang dan uji materi kepada pembuat Hukum dan UU tersebut. Tanpa perlu melibatkan Rakyat Kecil seperti Kita semua.
2. Masalah PEMKOT.
PEMKOT SURABAYA dalam hal ini (di panglimai oleh Wali Kota Surabaya. Erik Cahyadi) merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi. Jika pihak Pusat dan Propinsi Tidak mengijinkan tentang perubahan Surat Hijau menjadi SHM, maka Pemkot Surabaya pasti tidak bisa berbuat apa-apa.
Kita bersama tahu, siapa Erik Cahyadi, beliau seorang Wali Kota yang dekat denan Rakyat Kecil seperti kita semua, maka jika ada masalah yang terkait dengan orang kecil, beliau yang paling getol memperjuangkannya, lihat bagaimana beliau memperjuangkan tentang KTP, Tentang Gelandangan bahkan tentang anak-anak Putus Sekolah. Tapi kenapa Beliau tidak pernah bicara tentang SURAT HIJAU, padahal beliau di usung dari PDIP dan Presiden Kita juga diusung oleh Partai yang Sama. (Sama-sama satu Kader). Mungkin Erik Cahyadi selaku Panglima Kota Surabaya masih membutuhkan keberadaan Surat Hijau tersebut.
3. Masalah BPN
a. BPN Surabaya adalah Adalah Badan yang memenejemeni, yg mengatur, juru catat tentang keberadaan Tanah di Surabaya, BPN bukan pemegang Polece/kebijakan tentang Tanah di Surabaya, mereka menjalankan apa yang menjadi kebijakan BPN Pusat, Jatim dan Kota Surabaya.
Pembuatan Bener/Spanduk tentang ajakan memboikot pembayaran Iuran SURAT HIJAU tidak Relevan, sebagai bukti reaksi Rakyat terhadap SURAT HIJAU, apalagi ditulis pada Media yang sama, tulisan yang sama dan warna yang sama. (Gampang ditebak ini bukan reaksi rakyat kecil yang sesungguhnya. kecuali bener hadir dengan tampilan yang semua tidak sama, Media berbeda, Tulisan Berbeda dan Warna juga berbeda), jika seperti yang ada sekarang pasti ada koordinator nya.
b. Pada tulisan Bener, kita dilarang membayar Iuran SURAT HIJAU dan dendanya. Jika perjuangan ini berhasil maka selamatlah kita, tapi jika tidak berhasil siapakah yang akan menanggung Iuran dan dendahnya…..?
4. Tentang Pejuang Surat Hijau
Sudah berapa lamakah perjuangan surat hijau ini….?
Sudah Berapa lembar SURAT Hijau yang berhasil diperjuangkan sehingga menjadi SHM………..?
Sejauh yang saya ketahui, Semenjak Alm. Dr,Kabat (yang sudah menghadap langsung PRESIDEN), dilanjutkan Bapak. Endung dilanjutkan dengan Bapak. Farid (mantan BUPATI Lamongan) dan sekarang era Bapak Bambang (Ngagel) dan Prof.Taufiq Belum ada yang berhasil merubah SURAT Hijau menjadi SHM.
5. Tentang Wadah atau Organisasi PEJUANG SURAT HIJAU
a. Pertanyaannya, Perlukah di bentuk Wadah/Organisasi ini….?
Jika kita mengacu pada poin No. 1 saya rasa Wadah ini/Organisasi ini tidak perlu di bentuk, karena jika uji materi dan peninjauan UU itu berhasil maka selesailah sudah semuanya.
b. Perlukah menjadi anggota Organisasi ini…..?
Ajakan untuk mengikuti atau menjadi anggota Organisasi ini dengan dalih jika perjuangan ini berhasil maka semua anggota akan di dahulukan perubahannya.
saya rasa itu tidak tepat, karena jika perjuangan itu berhasil maka kebijakan akan berlaku untuk semuanya pemegang SURAT HIJAU, baik yg menjadi anggota maupun yang bukan menjadi anggota. Jadi jawabannya TIDAK PERLU MENJADI ANGGOTA.
c. Tentang Iuran Rp.60.000,-/Bulan + 5.000,- Untuk KTA
Membaca sedikit tentang keterangan yg saya dapatkan, bahwa target anggota adalah 1.000 Orang. Berarti dari iuran yg terkumpul tiap bulan adalah Rp. 60.000.000,-/ bulan (Enam Puluh Juta Rupiah/bulan),
Pertanyaannya….Untuk Apakah uang Tersebut, atau Untuk Siapakah Uang Tersebut…..?
Lalu berapa Bulan bahkan berapa tahun Perjuangan ini akan berhasil, jika tidak cepat berhasil berarti iuran akan TERUS-TERUS DAN TERUS.
d. Tentang Anggota yg 1.000 orang.
Semakin banyak anggotanya semakin rawan organisasi ini untuk dijadikan TUNGGANGAN bagi para POLITIKUS, dan merupakan sarana untuk pendulangan suara yang efektif. Ajang atau tempat kampanye yang gratis karena dihadapan Mereka kitalah yang butuh. Ataukah di balik ini semua diantara kita memang ada berkepentingan untuk hal tersebut. Ingat PILWALI semakin dekat.
6. Lalu harus bagaimanakah Kita….?
a. Terkait dengan PEMKOT.
PEMKOT, dalam hal ini hanyalah melaksanakan kebijakan dari Pemerintah PUSAT dan JATIM.
Seperti yang berlaku dalam aturan Kontrak-mengontrak atau dalam Sewa-Menyewa, maka PEMKOT adalah sebagai pemilik Kontrakan/Sewaan yang tentunya memiliki syarat dan ketentuan yg di berlakukan untuk pengontrak/Penyewa, jika kita mau mengontrak atau menyewa harus mengikuti atauran dan ketentuan yang di berlakukan oleh pemilik kontrakan tersebut jika tidak maka kita tidak usah memaksakan diri untuk menempati kontrakan tersebut. Dan Kita Pemegang surat hijau adala para pengontrak/Penyewa tersebut.
b. Seperti orang yang masuk dalam kubangan lumpur, maka orang tersebut tidak mungkin bisa menutup kubangan lumpur tersebut, melainkan orang tersebut harus mencari cara agar bisa keluar dari kubangan Lumpur tersebut.
c. Dari kondisi diatas maka kita dapat berkesimpulan dan ambil tindakan : MARI KITA TINGGALKAN SURAT HIJAU dengan cara apapun bila perlu menjualnya mumpung masih banyak yang mau beli (kalau ada). Jika banyak atau semua meninggalkan Surat Hijau maka Pemkot akan kelimpungan pasti berkurang pendapatanya dan insyaallah akan dirubah dari Surat Hijau menjadi HPM.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat, serta mohon maaf atas keterbatasan saya serta barang kali ada kata-kata saya yang kurang berkenan. Akhirnya selamat berjuang dan terima kasih.