3 Mahasiswa dan 2 Pemuda NTT di Malang Diamankan Polisi Atas Pengrusakan Rumah Kontrakan

Reporter : Maksimus LG

SRN/MALANG/17-05-2024 – Satreskrim Polres Malang mengamankan 5 pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi tersangka atas kasus pengerusakan rumah kontrakan di Jalan Locari, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kelima pemuda tersebut adalah Fransisco Mozzarella De Jesus alias Telkomsel (24), Paskalis Apakah alias Paskal (20), Stefanus Mau alias Steven (28), Antonius Denitrius De Araujo alias Dendy Clau (24) dan Sivensius S Seran alias Rigen (22). Mereka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang.

“Dari lima tersangka ini, hanya tiga yang masih berstatus mahasiswa. Sedangkan lainnya sudah lulus,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Kamis (16/05).

Gandha menjelaskan, rumah kontrakan dirusak pada Senin (13/05) sekira pukul 23.00 WIB. Pada malam hari itu, pelapor bernama Marsianus Ukat alias Jimmy Ukat, sedang bersama saudaranya di rumah kontrakan.

Tiba-tiba didatangi dua dari lima tersangka, yakni Steven dan Dendy Clau. Kedatangan keduanya untuk menanyakan penyelesaian masalah antara saksi Priskila Manelima dengan saksi Bagus Areu. Diketahui kedua saksi ini merupakan calon suami istri.

Ketika obrolan berlangsung, tiba-tiba tiga orang tersangka lainnya yang menunggu di luar rumah langsung melakukan penyerangan. Mereka melempari rumah dengan batu.

Karena takut dengan serangan itu, pelapor Marsianus dan penghuni kontrakan lainnya langsung kabur lewat pintu belakang. Sementara, para pelaku setelah melakukan penyerangan secara membabi buta, lantas kabur ke arah Kota Malang.

“Sebelum melakukan penyerangan, para pelaku ini diketahui terlebih dahulu meminum minuman keras. Baru kemudian bersama-sama menuju rumah kontrakan pelapor. Kejadian itu, lalu dilaporkan keesokan harinya,” jelas Gandha.

Dari laporan itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya kelima tersangka berhasil diamankan dan dijebloskan ke dalam penjara. “Kelimanya kami jerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun kurungan penjara,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.