Reporter : Tim – SRN
SRN/SURABAYA/08-04-2024 – Kasus dugaan Pelecehan yang dilakukan oleh REM (44) disalah satu panti yang berlokasi di Semampir, oleh Pengacara Djoko Sumarno, SH merasa keberatan dengan pemberitaan disalah satu Media yang menuliskan pemerkosaan, pada (05/04).
Saya sebagai Kuasa Hukum sudah melihat rekaman pada CCTV tersebut, dan tidak ada yang namanya pemerkosaan itu, sedangkan senjata yang diacungkan juga senjata korek api mainan.
Jadi begini kronologi yang bisa saya jelaskan pada pembaca Media SRN serta Media Lain, Orangtua dari pelapor menyuruh mencari pelapor yang dilarikan oleh pacarnya. Akhirnya klien kami bisa menemukannya dan mengembalikan kepada orangtuanya,
Disini Pelapor sempat tidak mengakui orangtuanya sebagai orangtua kandung, karena hubungan pelapor dengan orangtua juga tidak baik, hingga sempat kesulitan berkomunikasi.
Lalu kedua orang tua pelapor sepakat untuk menaruh pelapor di panti yang disepakati.Pelapor menganggap ini adalah penyekapan,
Padahal yang mengantarkan dia ke panti adalah orangtua kandungnya sendiri.
Disini kami ada bukti pernyataan dari ortunya (bisa diklarifikasi ke pemilik panti dan ortu).
Di hari itu di panti pelapor menangis nangis, merasa terpanggil klien kami berusaha menenangkannya, dan itu ada di luar kamar (ruang tamu), bukan didalam kamar.
Jadi saya meminta pada Media yang menulis kasus ini, harus sesuai dengan, kenyataan, disini masih praduga pelecehan bukannpemerkosaan, jelas Djoko selaku pengacara.