Reporter : Yanto – Gresik
SRN/GRESIK/04-03-2024 – Madrasah Tsanawiya (MTs) adalah jenjang Pendidikan Menengah yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang pengelolahnya dilakukan oleh Kementerian Agama, salah satunya pertanyaan yang sering muncul dikalangan masyarakat, adalah apakah MTs Negeri Gratis, jawabnya iya, dengan demikian, MTs Negeri Gratis merupakan salah satu bentuk Komitmen Pemerintah untuk memberi hak Pendidikan bagi seluruh Warga Negara, khusunya bagi mereka yang beragama Islam.
Sayangnya yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negri (MTsN) Gresik, Kecamatan Benjeng, Jalan Raya Metatu, Kabupaten Gresik, nampak bukan isapan jempol, Wali Murid yang dibebani berbagai macam iuran atau sumbangan yang cukup memberatkan mereka.
Betapa tidak, MTsN Gresik, Wali Murid yang terbebani adanya iuran Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP), sebesar Rp. 740.000, anehnya lagi sumbangan tersebut di MTs Negeri Gresik bentuknya bervariasi nominalnya.
Keluhan dari para Wali Murid terdengar nyaring dikalangan Masyarakat disekitar Desa Metatu Gresik, menurutnya Sekolah Negeri Gratis tapi di MTsN Gresik, kok masih bayar itu bayar ini,” keluh kesah Masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh Media SRN tenteng masalah keluhannya salah satu Wali Murid berinisial MY (58), kepada Media SRN, mengaku di Sekolah MTs Negeri Gresik, masih ada tarikan untuk membayar sebesar Rp. 740.000, ini digunakan untuk Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) di Sekolah tersebut, ada lagi sebesar Rp. 1.800.000, yang disuruh pembayarannya diciicil, untuk ada lagi biaya infaq,” ungkap MY kepada Media SRN, pada Minggu (25/02).
Dalam bahasa logat Jawa, berkata, “Iyo Mas jare Sekolah Negeri Gratis, kapanane yo pernah bayar Petong Pulih Ewu Petangpolo, terus onok yoan sak Juta Wolongatos seng dikengken nyicil, onok Infaq yoan Mas,” tang kalau diartikan dalam bahasa Indonesia (katanya Sekolah Negeri Gratis, kapan hari pernah bayar Tuju Ratus Empat Puluh Ribu, terus ada lagi Satu Juta Delapan Ratus disuruh nyicil, ada lagi infaq juga,” keluh kesah dari para Wali Murid kepada Media SRN.
Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan disini Media SRN untuk mencoba menghubungi pihak Sekolah, Pamuji selaku Kepala Sekolah melalui Via Telepon dan Whatsapp, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah MTsN Gresik, Pamuji tidak membalas baik Via Telepon dan Pesan Whatsapp dari Media, Sutoyo Selaku Humas saat dikonfirmasi Via Telepon dan Whatsapp juga ikut-ikutan tidak menanggapinya.
Tidak berhenti disitu saja Media SRN juga mendatangi Kantor Dinas Kementerian Agama Gresik, saat dikonfirmasi Humas menyampaikan akan mengkroscek MTsN tersebut, apa yang telah dikonfirmasikan oleh Media SRN,
Sayangnya sampai saat ini Dinas Kementerian Agama Gresik, belum terlihat tindakan nyata untuk menindak persoalan di Sekolah MTsN Gresik, terkait konfirmasi dari Media SRN.
Mendapati hal tersebut, Agus Patminto, angkat bicara, seharusnya MTsN itu sudah dapat bantuan dana BOS, seperti Bosnas dari pusat, Bosda dari Daerah, jadi menurut saya sumbangan iuran yang berbentuk apapun itu tidak boleh, apalagi iuran – iuran yang tidak jelas keperuntukannya, karena Sekolah Negeri sudah dikaver oleh bantuan BOS tersebut,”
Barang siapa yang sengaja atau tidak sengaja Sekolah yang sudah dapat bantuan dari Dana Bos tersebut, masih saja nekat tarik iuran – iuran kepada Siswa ini ranahnya Pungutan Liar (Pungli), Pungutan – Pungutan yang memang sudah dilarang ya jangan dilakukan,” ketus Agus Patminto ,Ketua GP 27 Juli Jawa Timur.
Pemerintah sudah menjelaskan, Pungutan Liar (Pungli), adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan Pidana Korupsi, Pungutan Liar adalah termasuk tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas,
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, menimbang bahwa Pungutan Liar telah merusak sendi kehidupan Masyarakat, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, dan mampu menimbulkan efek Jerah.
Sampai berita ini ditayangkan Pihak Dinas Kementerian Agama Kabupaten Gresik, belum juga menyampaikan kepada Media SRN, terkait Sekolah MTs Negeri Gresik, sebagaimana yang telah dikonfirmasikan oleh Media SRN melalui Humas beberapa hari yang lalu.