Masyarakat Sipil Uji Materi UU Sisdiknas Terkait Kebutuhan Makanan Bergizi Anak ke MK

Koalisi masyarakat sipil mengelar aksi damai di Monas sebelum mendaftarkan uji materi UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. (Istimewa/Istimewa)

Reporter  : Satriya SRN

Sumber    :: Berita Satu

Srn/jakarta/13-02-2024 – Pergerakan Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia Food Security Review (IFSR), Masyarakat Aliansi Kesejahteraan Siswa-Siswi Indonesia (MAKSI), dan Forum OSIS (FOS) melakukan uji Materi pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi, pada Senin (12/02). Disini Koalisi menilai pada Pasal 3 UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentng terkait kebutuhan akan Gizi bagi anak-anak Indonesia.

“Dalam Uji materi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa, setiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai Warga Negara Indonesia yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi setiap hari,” ujar Ketua Dewan Pembina Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Siombing di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (12/02).

Glory mengatakan dalam UU Sisdiknas belum memberikan jaminan terhadap hak anak untuk pemenuhan akan gizi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi atau UUD 1945. Koalisi juga menemukan sejumlah fakta terkait kondisi gizi anak Indonesia, antara lain sebanyak 41% anak sekolah berangkat sekolah dalam keadaan lapar. Lalu, sebanyak 58% anak usia sekolah memiliki pola makan tidak sehat.

Tak hanya itu, sebanyak 55 persen anak usia sekolah Indonesia tidak mengerti apa yang dibaca. Kemudian, angka Prevalensi Stunting pada tingkat Nasional masih ada di kisaran 21,6% dan gizi buruk di kisaran 3,8%.

Fakta lain adalah Delapan dari setiap Seratus Penduduk Indonesia terkategori kurang gizi. Sementara itu, sekitar 14 persen Balita di Indonesia mengalami kekurangan gizi akut. “Lalu, penderita Anemia berumur 5-14 tahun sebesar 26,4%. Sementara itu, pada Kelompok usia 15-24 tahun, prevalensi anemia sebesar 32%,” beber Glory.pada media.

Karena itu, kata Glory, pihaknya bersama elemen Masyarakat Sipil melakukan uji materi UU Sisdiknas sehingga anak-anak tidak hanya mendapatkan Pendidikan sebagai tertuang dalam Pasal 3 UU Sisdiknas, tetapi juga mendapatkan Gizi yang tercukupi.

“Tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil, IFSR, MAKSI, dan FOS, ini merupakan bukti komitmen untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan Anak-anak Indonesia,” tandas Glory.

Di sisi lain, Handy Muharam Nataprawira, selaku Project Manager IFSR mengajak segenap elemen masyarakat ikut serta dalam mendesak uji materi UU Sisdiknas.

Menurut Handy, uji materi tersebut merupakan kontribusi nyata untuk menciptakan Masa Depan Indonesia yang lebih baik dan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, menjadi bagian dari masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.

“Saya kira perlu untuk meninjau ulang UU tersebut, mengingat hal tersebut merupakan tugas dari negara, sebagaimana Preambule pada UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Handy.

Koalisi, kata Handy, berharap MK segera memeriksa, mengadili dan memutuskan uji materi yang mereka ajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.