Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ringkus 42 Pengedar Narkoba di Januari Awal Tahun 2024

Reporter ; Arifin0

SRN/SURABAYA/02-02-2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Di awal tahun 2024 di bulan Januari berhasil membekuk komplotan Narkoba di berbagai tempat melaksanakan konferensi pers, pada Jum’at (02/02)

Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan, “sebanyak 42 Tersangka pengedar narkoba ditangkap, dalam kaus ini merupakan peningkatan mulai bulan Januari 2024, tersangka modusnya menjual Narkoba dengan sistem di ranjau dan sampai sekarang bandar serta jaringan narkoba masih DPO dan masih di Kejar,” pungkasnya

Diamankan salah satu bandar dengan Tersangka A.R.N, Pada Hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024 Sekitar jam 13.30 WIB di Daerah Jalan Dawarblandong Mojokerto dengan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 6,52 Gram dan 1 Buah HP Merk I Phone dan Tersangka O.H.D dalam Kasus Narkoba di Jl.Asemrowo Surabaya pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 7,16 Gram dan juga HP Vivo Y15s Serta Uang Tunai Senilai Rp.500.000, terangnya

“Narkoba lain yang berhasil di ringkus adalah Pengedaran Obat Keras Berbahaya (OKERBAYA) berupa Pil LL tanpa ada izin edar dan berhasil di tangkap Tersangka A.S dan N.R pada Hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 di daerah Cerme – Gresik dengan Barang Bukti berupa Obat Keras jenis Pill LL Sebanyak 1.664 Butir, 1 Unit HP Samsung A53 dan Uang Tunai Hasil Penjualan Rp.330.000, tutur Kasat

“Dan juga keberhasilan penangkapan ( OKERBAYA ) oleh Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di daerah Balongpanggang Gresik dengan Tersangka N, pada Hari Jum’at tgl.26 Januari 2024 sekitar jam 09.30 dengan Barang Bukti Pil LL Sebanyak 1.011 Butir , dan 1 Buah HP Oppo, dan juga masih banyak lagi kasus Narkoba lainnya yang berhasil di ringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Barang Bukti Berupa Shabu seberat 46,25 Gram, ada juga Pil LL sebanyak 2.675 Butir, dan juga 18 HP dengan Berbagai Merk, dan Uang Tunai Senilai Rp 2.100.000, jelas AKP Akhmad Khusen

Tersangka dijerat Undang-undang Hukum Negara Pasal 112 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan juga Pasal 114 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Serta juga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak setidaknya telah menyelamatkan 1.200 Jiwa Manusia dan juga berhasil mengungkap barang bukti semua jenis Narkoba senilai Rp.50.000.000, mohon doa nya kedepannya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bisa mengungkap kasus Narkoba yang lebih besar.” Tutup Kasat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.