Beberapa Partai Protes KPU dan Bawaslu Kota Surabaya Terkait SK Penetapan Lokasi APK yang Carut Marut

SK Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye Carut Marut, Beberapa Partai Protes KPU dan Bawaslu Kota Surabaya

Reporter   Satriya – SRN

SRN/SURABAYA/26-11-2023 – Menjelang Pemilu 2024, carut marutnya mengenai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Liaison Officer atau (LO) beberapa partai menjadi kebingungan dalam menentukan sikap untuk melakukan kampanye jelang Pemilu mendatang.

Diantaranya Sayuli Sukardiono selaku Wakil Ketua DPC dan juga LO dari partai Gerindra  keberatan dengan cara pihak KPU dan Bawaslu yang seolah olah mempermainkan peranan dalam mengatur Jadwal serta Lokasi pemasangan (APK) Alat Peraga Kampanya.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPC dari Partai Gerindra dan juga LO Kampanye di Pemilu 2024 ini, sangat menyesalkan dan menyayanknan dengan peraturan yang dikeluarkan dengan waktu yang mepet, dan penempatan Alat Peraga ditentukan, seharusnya KPU dan Bawaslu hanya memberikan himbauan dan larangan Lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye, Indikasinya penyelenggara dengan eksekutif di Wilayah masing masing Kota Surabaya sudah membentuk pola yang sederhana tapi berakibat pengebirian peserta Pemilu,” ujar Sayuli. Pada Jum’at, (24/11).

Lanjut Beliau, “Formatnya juga harus dirubah tidak menentukan titik titik pemasangan, tetapi titik larangan,  sehingga cakupan untuk Wilayah Kampanye bisa masuk pada Wilayah Masyarakat Surabaya paling ujung perbatasan Kota Surabaya, baik perbatasan Gresik, Sidoarjo, maupun di Pesisir Utara Surabaya,” jelasnya,  saat diwawancarai oleh Media di kantornya.

Erick Komala, SH, MH, selaku Ketua DPD PSI kota Surabaya

Di tempat terpisah saat ditemui Media SRN di Kantor, Erick Komala, SH, MH, selaku Ketua DPD kota Surabaya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  menambahkan, “Hal ini sangat saya sayangkan mengingat waktu Kampanye sudah di persempit menjadi 75 hari dan aturan ini sangat membatasi kaidah dari Pemilu yang juga di sebut sebagai Pesta Demokrasi, disini kami meminta dari pihak KPU dan Bawaslu harus segera mencabut SK (Surat Keputusan) ini dan supaya segera diperbaiki segera,“ katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.