Pamekasan Bersholawat dan Munajad Bersama Majlis Riyadlul Jannah Madura

Pamekasan Bersholawat dan Munajad Bersama Majlis Riyadlul Jannah Madura

Reporter   Mail – SRN Pamekasan

SRN/PAMEKASAN/23-11-2023 – Ratusan Masyarakat Pamekasan berbondong-bondong menghadiri acara Pamekasan bersholawat dan bermunajad bersama Majlis Riyadlul Jannah Madura di depan Kantor Bupati Pamekasan yang di hadiri oleh Syeh Sholeh Mummad Al Faqir dari Yaman, Forkopimda, OPD, Forkopimcam, Sekda, Ulama, Tokoh Masyarakat, ratusan masyarakat umum dan SatPol PP Pamekasan, selaku penyelenggara kegiatan tersebut dan BEA Cukai Madura. pada Selasa (21-/11) tepatnya Selasa Malam (Malan Babu pukul mulai 19.00 -22.00 WIB).

Pj. Bupati menyampaikan harapan dan do’a semoga Kabupaten Pamekasan kedepan aman, kondusif, tentram, dan damai, dengan pendekatan spiritual untuk memohon pertolongan Allah SWT serta syafaat Rasulullah SAW. Ikhtiar kinerja kita harus maksimal agar masyarakat pamekasan lebih patuh terhadap undang-undang dan ikhtiar melalui doa atau pendekatan spiritual juga harus lebih dimaksimalkan supaya pamekasan lebih cerah hal ini disampaikan melalui sekda Pamekasan.

Maka dari itu tujuan di adakan Pamekasan bersholawat dan bermunajad, agar kedepannya masyarakat bisa bersama-sama membangun pamekasan yang lebih maju, kreatif dan inovatif, sehingga pamekasan lebih berwibawa dan lebih menyejukkan terhadap masyarakat Pamekasan. Ungkapnya.

Bea Cukai sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Bea Cukai dalam sambutannya, bagaimana masyarakat pamekasan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan rokol ilegal, penjualan rokok ilegal dan pemakaian rokok ilegal.

Harapan kepada masyarakat Pamekasan aman dari pembuatan penjualan rokok ilegal l, mari kita patuh terhadap undang-undang Pemerintah di bidang Bea cukai dalam Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

“Semoga kedepan Pamekasan bisa membuat pabrik rokok yang legal bukan rokok yang ilegal (melanggar hukum). Sehingga dalam pembuatan dan penjualan aman, pamekasan bersih dari barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah”, tidak ada lagi rokok ilegal semuanya bisa menjadi legal. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.