Karyawati Sidoarjo Terciduk Edarkan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Reporter ; Inung

SRN/SURABAYA/14-11-2023 – Anggota satuan resnarkoba pelabuhan tanjung perak (Malpolres) melakukan penggrebekan yang di duga pengedar narkoba di Sidoarjo. Penggerebekan dilakukan di siang hari, pada Sabtu (11/11). Pelaku bekerja sebagai karyawati pabrik berusia 43 tahun, berjenis kelamin perempuan kewarganegaraan Indonesia, beralamat sesuai KTP di Sidoarjo, tempat penggerebekan tersebut, pelaku berinisial TMH.

​Anggota Satuan Resnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap TMH di tempat tinggalnya. Ada beberapa barang bukti yang di temukan oleh Anggota Resnarkoba Polres Tanjung Perak yang diamankan. TMH tidak hanya mengedarkan narkoba jenis sabu, tetapi dia juga menggunakan barang haram tersebut. Untuk berapa lama TMH mengedarkan dan menggunakan barang haram tersebut masih dilakukannya penyidikan terhadap TMH di Mapolres Tanjung Perak Satuan Resnarkoba.

AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan kronologi penangkapan, pada Sabtu (11/11), pukul 13.00 WIB waktu itu terjadi penggrebekan di rumah TMH, selaku terduga kasus pengedar narkoba jenis sabu. Penggrebekan ini terjadi di Sidoarjo, TMH di duga pemakai dan pengedar narkoba oleh Anggota Resnarkoba Tanjung Perak. Dugaan itu semakin meyakinkan setelah dilakukannya penggrebekan pada sabtu kemarin di rumah pelaku.” Ujarnya

Alat Bukti Yang Diamankanm 2 Hp, Timbangan Digital, Klip Penyimpan dan Beberapa Klip Yang TerdapatSabu Didalamnya

Kasat menambahkan, Banyaknya bukti yang ditemukan oleh Anggota Resnarkoba menjadi kuat bahwa TMH adalah pelaku. ​Kejadian penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Griyo Mapan Utara, Sidoarjo atau tempat tinggal pelaku yang berinisial TMH. Dalam melakukan penggeledahan di rumah TMH, Anggota Satuan Resnarkoba menemukan banyaknya barang bukti sehingga TMH melakukan proses penyidikan lebih lanjut lagi.” Pungkasnya

Adapun barang bukti yang di temukan Anggota Resnarkoba Tanjung Perak sehingga status TMH berubah sebagai pelaku yang awalnya masih terduga. Barang bukti yang ditemukan di rumah TMH, 2 Buah klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, 4 buah klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah sekrop plastik dari sedotan, 2 buah Hand Phone, total berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu sebanyak 21,82 Gram
​Penggrebekan ini dilakukan karena TMH di duga menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu oleh Resnarkoba Tanjung Perak Surabaya.

Setelah terjadinya penggrebekan yang dilakukan Resnarkoba Tanjung Perak, beberapa barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh Resnarkoba Tanjung Perak. Karena adanya barang bukti TMH berubah status menjadi tersangka dan akan mengalami penyelidikan lebih lanjut

​Untuk pelanggaran yang dilakukan TMH dikenakan pasal tindak pidana Pasal 114 ayat (2) SUB. Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk proses penyidikannya TMH melakukan RTL yaitu melengkapi Mindik, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pengembangan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.