Reporter : Riski Kopral – SRN
SRN/SURABAYA/18-10-2023 – Pada hari Rabu (11/10) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, di halaman rumah Perum Gading Pantai, tepatnya di Gang 2 nampak ramai di datangi puluhan anggota Organisasi Masyarakat Bela Negara yang dibaawah Kemenhan, mereka hadir untuk mengawal dan membela keadilan bagi keluarga Wienan yang sedang tersandung masalah utang piutang dengan pihak Bank yang berujung pengosongan rumahnya, karena telah dilelang oleh pihak Bank ke pihak Ketiga.
Awalnya aksi berjalan dengan damai sampai pihak Juru Sita dari Pengadilan Negri Surabaya berseta Pihak Kepolisian menghampiri masa dari Bela Negara yang menghadang Tim Eksekusi terjadilah cek cok mulut dan perdebatan dari kedua belah pihak, hingga suasana memanas hingga terjadi aksi saling dorong menyebabkan pihak Bella Negara terdorong mundur.
Tidak sampai disitu saja aksi pun semakin memanas, hingga benturan anatara kedua belah pihak tidak dapat dihindari bahka ada korban luka dari pihak Ormas Bela Negara dan banyak juga yang terinjak injak pada saat aksi saling dorong tersebut.
Disaat Juru Sita melakukan pengosongan, edia SRN menyempatkan berbincang dengan keluarga wie an yang diwakili oleh Heri menuturkan bahwa kronolgi awalnya adalah ada salah satu dari keluarganya yang pinjam ke bank dengan meminjam sertifikat rumahnya tapi tanpa sebab saudaranya ini menghilang entah kemana dan akhirnya oleh pihak bank di lelanglah rumah tersebut.
Banyak kejanggalan yang terjadi dituturkan oleh salah satu anggota Bela Negara yang tidak mau disebutkan namanya karena Putusan dari pengadilan Negri belum Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Nampak hadir pula Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto S.H M.M beserta jajarannya dan diback up oleh personil dalmas polrestabes Surabaya, dan Pemenang lelang Lie Andri.
Diakhir giat kondisipun nampak sudah kondusif dan Juru sitapun mulai mengeluarkan barang barang dan mengosongkan rumah tersebut, Riawidya Adi salah satu Pimpinan Juru Sita dari Pengadilan Negri Surabaya menuturkan bahwa meskipun belum inkrah namun Pengadilan bisa mengambil langkah eksekusi pengosongan rumah yang berdasarkan ketetapan ketua Pengadilan Kota Surabaya nomer 42/X/2022 Sby untuk melakukan Pengosongan tuturnya.
Di sela sela pengosongan perwakilan dari Keluarga Wienan menuturkan ada yang gak beres dengan tindakan eksekusi ini karena itu kami akan menuntut keadilan pada pemerintah karena kami yakin ini adalah perbuatan para mafia tanah tuturnya dengan nada kesal.