Reporter : Maksimus
SRN/SURABAYA/26-09-2023 – Merasa dirugikan Rahmadania Eka Havianti didampingi Kuasa Hukumnya Romanus Boli Rebon S.H dari Kantor Hukum Romans Gilbert di Jalan Pucang Anom Timur ll Surabaya, untuk melaporkan adiknya (NR) ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan penggelapan mobil.
Permasalahan yang dialami oleh Rahmadania ini bermula ketika ia mengetahui mobil Avanza miliknya diam-diam digadai oleh adiknya NR tanpa sepengetahuan dirinya, ke pihak BFI dengan total nilai uang sebesar 135.615, 451 Juta Rupiah.
Singkat cerita, mobil Avanza milik Rahmadania ini disetujui oleh Bunas Finance Indonesia (BFI). Ia pun bingung, saat pihak BFI mengatakan jika dirinya sudah menunggak angsuran mobil hingga tiga bulan lamanya, padahal ia tidak pernah menggadaikan BPKB mobilnya ke perusahaan pembiayaan manapun. Karena merasa ada yang janggal, Rahmadania mencoba untuk menemui pihak Kantor BFI cabang Surabaya, di Jalan Pattimura No 14 Sukomanunggal, beberapa waktu lalu.
Menurut Kuasa Hukum Rahmadania, Romanus Boli Rebon S.H kepada Seputarrkayatnews.com mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jatim dengan nomor Polisi LP/B/553/lX/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 5 September 2023.
Romanus menyebut, ia dan kliennya sudah meminta penjelasan dan klarifikasi dari BFI Sukomanunggal, namun hasilnya pihak BFI tidak bisa memberikan bukti yang akurat.
“Klien kami semula dengan itikad baik meminta klarifikasi maupun pertanggungjawaban oleh pihak BFI, akan tetapi itikad tersebut tidak ditanggapi dengan baik, dalam hal ini tidak memberikan atau melampirkan bukti surat terkait dengan perjanjian pembiayaan (leasing no 4872208964) sehingga persoalan tersebut, saat ini kami akan menempuh upaya hukum secara perdata untuk mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan hukum klien kami,” kata Romanus Kamis (21/09).
Lanjut Romanus, kliennya dipaksa dan diteror oleh pihak BFI agar segera melunasi cicilan, tapi kliennya menolak karena saat proses pengadaian BPKB mobil dan penandatanganan perjanjian itu, tanpa sepengetahuan kliennya.
“Bahkan, klien kami tetap diminta menyelesaikan kewajiban membayar cicilan sampai tuntas. Padahal sudah menjadi barang tentu dimana apabila diketahui sebuah fakta terdapat sebab yang tidak halal atau legal pada kesepakatan yang disepakati, maka atas perjanjian tersebut otomatis batal demi hukum,” tegas Roman.
Disisi lain Rahmadania pemilik mobil Avanza tersebut saat dikonfirmasi seputarrakyatnews.com, mengungkapkan adanya unsur kesengajaan pihak BFI untuk meloloskan adminitrasi nasabah maupun debitur yang bukan atas namanya sendiri.
“Dalam hal ini BFI tersebut diduga telah memanipulasi data untuk meloloskan adminisitrasi nasabah atau debitur yang bukan atas nama saya. Oleh sebab itu ada dugaan memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan kepada saya,” jelasnya.
Rahmadania berharap, permasalahan ini cepat selesai dan memulihkan nama baiknya. Ia juga menyebut saat ini kuasa hukumnya akan melakukan proses gugatan terhadap BFI.
Hingga berita ini ditulis, seputarrakyatnews.com mencoba mengkonfirmasi ke Kantor BFI Sukomanunggal, namun pihaknya tidak bisa memberikan keterangan apa-apa.
(Bersambung…)