Hukum  

PEDAGANG NAKAL PASAR KEPUTRAN KEMBALI DITERTIBKAN SATPOL PP

PEDAGANG NAKAL PASAR KEPUTRAN KEMBALI DITERTIBKAN SATPOL PP

Reporter  : Riski Kopral

SRN/SURABAYA/16-08-2023 – Satpol PP Kota Surabaya di Back Up oleh Aparat TNI dan Polri, untuk menertibkan dan menata ulang para pedagang nakal di Pasar Keputran yang berjualan di bahu Jalan sekitaran Pasar Keputran Surabaya, pada Senin (14/08)

Nampak hari itu Senin (14/08) ratusan Aparat Gabung berkumpul melakukan Apel di depan Pos Polisi Pasar Keputran Surabaya, nampak hadir pula Kasatpol PP yang baru M. Fikser yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Diskominfo sekarang dipercaya sebagai Kasatpol PP kota Surabaya menggantikan pendahulunya Edi Chistijanto, dan Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri.

Disela sela setelah Apel Gabungan Kasatpol PP Kota Surabaya M.Fikser menuturkan pada Media SRN (Seputar Rakyat News) bahwa giat kali ini adalah giat pengahalauan terhadap para pedagang yang berjualan dibahu Jalan sepanjang Pasar Keputran Surabaya, yang sempat dikeluhkan oleh Warga Kota Surabaya yang menyebabkan kemacetan dan keluhan dari Pedagang Asli Pasar Keputran yang berjualan didalam Pasar yang merasa bahwa keberadaan Pedagang diluar Pasar membuat para Pedagang yang berada didalam sepi ada sekitar 400 Pedagang yang berjualan di badan Jalan depan Pasar Keputran yang akan ditertibkan dan akan di alokasikan ke PD Pasar yang ada di kota Surabaya tutur Fikser.

Giat yang dimulai dari pukul 11.00 WIB Siang hari tersebut, akan terus berlanjut hingga malam harinya dan akan terus dipantau sampai batas waktu yang tidak ditentukan, bagi Pedagang Nakal yang masih bandel berjualan akan diberi sanksi tegas sesuai Perda Kota Surabaya.

Nampak anggota Satpol PP mulai membersihkan kawasan sekitar atau sepanjang Pasar Keputran tersebut, dari bedeng dan bangunan liar sementara yang didirikan oleh para Pedagang yang berjualan di depan atau diluar Area Pasar Keputran, nampak Puluhan Pedagang yang sedang mulai mendasar dagangan dibahu jalan langsung dihalau keluar dan diberi arahan agar tidak lagi berjualan di tempat tersebut dan pihak Satpol PP juga mendirikan Posko Pengaduan bagi Pedagang yang kurang berkenan atas Giat Penertiban ini disitu akan dijelaskan apa dan kenapa Giat ini dilakukan dan Dasar Hukumnya pun akan dijelaskan di Posko Aduan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.