SIDANG TENTANG HAK BURUH ANTARA KURATOR DAN WAKIL BURUH PT KEMASAN LESTARI

SIDANG TENTANG HAK BURUH ANTARA KURATOR DAN WAKIL BURUH PT KEMASAN LESTARI

Reporter  : Satriya-SRN

SRN/SURABAYA/04-08-2023 – Sidang Perdebatan terjadi  di Pengadilan Negeri Surabaya antara Kuasa Hukum Buruh yang di Wakili oleh Penasehat Hukum Muchammad Ainul Hidayat SH dan Andry Wahyuono SH dengan perwakilan Perusahaan PT Kemasan Lestari yang di hadiri oleh Penasehat Hukum Cakra , SH sebagai Kurator, pada Rabu (02/08), pagi hari.

Persidangan semakin pelik saat antara Kurator dan Penasehat Hukum Buruh menyatakan bahwa hak dari buruh itu di bayarkan tidak di angsur / dicicil.

Karena masih ada Asetnya yang laku di jual ,” Ujar Ainul panggilannya Pengacara Muda.

Sidang yang dimulai tepat pukul 09.20 WIB dan selesai pada pukul 10.05 WIB  dengan hasil akhir belum adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, baik Wakil Buruh maupun Kurator.

Sidang akan di lanjutkan pada waktu yang belum di tentukan, pungkas Ketua Majelis Hakim Suwarno SH.

Dalam persidangan hadir bersama Buruh sekitar 10 orang, yang ikut di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya

Ketika Media SRN mewawancarai Kurator, Cakra menyatakan bahwa, sebenarnya Buruh harus menungguh yang sebagian Aset akan di jual, dan nanti akan di bayarkannya,” Ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.