banner 1070x357

DIDAMPINGI KEJAKSAAN DAN KPK BPKAD SURABAYA DATA ULANG TANAH ASET YANG MASIH DITAMBANG PIHAK LAIN

DIDAMPINGI KEJAKSAAN DAN KPK BPKAD SURABAYA DATA ULANG TANAH ASET YANG MASIH DITAMBANG PIHAK LAIN

Reporter  : Satriya

Sumber    : Humas Kota Surabaya

SRN/SURABAYA/05-07-2023 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya tengah mendata ulang seluruh Tanah Aset yang digunakan di 31 Kecamatan. Diperkirakan ada lebih dari 1000 Tanah Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.

Kepala BPKAD Surabaya, Syamsul Hariadi menyatakan, permintaan tengah mendata atau merekap ulang seluruh Tanah Aset milik Pemkot. Hal ini menetapkan panggilan arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait upaya penyelamatan Aset Negara.

“Sekarang masih direkap, baik untuk Aset Pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap,” kata Syamsul Hariadi saat dihubungi pada Selasa (04/06).

Syamsul menyebut, sementara ini tercatat ada sekitar 598 Lokasi Tanah Aset milik Pemkot yang belum dimanfaatkan. Ratusan Tanah Aset tersebut Lokasinya tersebar di 31 Kecamatan se Surabaya.

“Sementara ini sudah ada 598 Lokasi yang tersebar di seluruh Kecamatan di Surabaya,” ujarnya.

“Masih akan dicek lagi, yang sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain baik melalui sistem sewa, kerjasama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain,” sambungnya.

Sedangkan untuk Tanah Aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul mendesain ada lebih dari 1000 Lokasi. “Ada lebih dari 1000, Lokasinya tersebar di semua Kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau Surat Ijo,” ungkapnya.

Menurutnya, rata rata Tanah Aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak tahun 2020. Misalnya karena adanya Covid-19 dan bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya Konflik Internal seperti pergantian Pengurus dan sebagainya.

“Sebagian lagi karena Asetnya memang masih bermasalah, seperti pencatatan ganda dengan pihak lain, sengketa sengketa dan lain-lain,” katanya.

Karenanya, Syamsul memastikan, diminta melakukan Konsultasi dan meminta pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Untuk ini kami sudah proses Konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK,” tegasnya.

Pihaknya pun menargetkan, seluruh Tanah Aset yang masih dikelola pihak lain, dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hokum, apabila Tanah Aset tersebut ke depan akan dilakukan kerjasama dengan pihak lain.

“Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa memilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya,” bebernya.

Ia menambahkan, bahwa ada berbagai macam mekanisme kerjasama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD Surabaya melalui Pemanfaatan Aset. Misalnya melalui Retribusi IPT, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) hingga Retribusi Sewa Tanah dan Bangunan seperti di Gedung Wanita serta Convention Hall.

“Ada juga melalui sewa Jembatan Penyeberangan, biasanya untuk iklan. Kemudian juga melalui sewa Gedung Komersial, seperti Hi-Tech Mall dan lain-lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.