MD DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PENCABULAN TERHADAP AG OLEH POLDA METRO JAYA

Mario Dandy Satriyo (20) oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15).

Reporter  : Satriya

Sumber    : Antara   

SRN/JAKARTA/04-07-2023 – Mario Dandy Satriyo (20) oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15). Mario Dandy yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora,  diketahui dilaporkan AG atas dugaan pencabulan pada Senin (08/05) lalu.

“Benar (Mario jadi tersangka akan kasus pencabulan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari Antara, Senin (03/07).

Penetapan Mario sebagai tersangka akan kasus dugaan pencabulan terhadap AG ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam kasus pencabulan ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulai penyidikan akan kasus pencabulan anak AG, yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Ditingkatkannya status kasus dugaan pencabulan anak dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu dikatakan Hengki Haryadi pada (27/05) lalu.

Kuasa Hukum David Ozora Soroti Sejumlah Kejanggalan Ini di Sidang Mario Dandy

Dikatakan, setelah melakukan Gelar Perkara pada Jumat (26/05), penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa Pidana terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan AG dengan terlapor Mario Dandy.

“Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.