Reporter : Ninis-SRN
SRN/SIDOARJO/18-06-2023 – Sahala Panjaitan,S.H.,M.H, tegas dalam mengawal proses penanganan akan kasus pencabulan seorang anak di bawah umur, di Unit PPA Polres Sidoarjo.
Sahala menganggap, proses yang cukup dianggap sangat lamban, yang di tangani oleh Unit PPA Polres Sidoarjo, cukup mempengaruhi Psikis dari korban yang dibawah umur ini.
Lulusan Magister dari salah satu Universitas ternama di Surabaya ini, Sahala juga bergabung di LBH PSI ( Partai Solidaritas Indonesia) DPD Sidoarjo. Dengan beberapa kuasa hukum yang bergabung di LBH PSI mencoba mengawal kasus ini sampai selesai.
Jangan sampai dengan adanya kasus ini Hak Anak tidak dapat terpenuhi, dan menghambat pertumbuhan anak lebih baik lagi. Sesuai Konvensi Hak Anak, anak mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak Kelangsungan Hidup,
2. Hak Perlindungan,
3. Hak Tumbuh Kembang, dan
4. Hak Berpartisipasi.
Bagaimana sesuai diatur di dalam aturan ini, bahwa anak berhak mendapatkan Perlindungan Hukum.
Penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Hal ini berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan Trauma Psikososialnya.
Sahala menjelaskan bahwa, kasus yang sudah kurang lebih 2 tahun tidak berjalan prosesnya ini, sangat merugikan dari pihak Keluarga Korban, terlebih [ada si korbannya, sehingga seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memakai Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya ringan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak khususnya pelaku atau korban.
Kuasa Hukum dari LBH PSI DPD Sidoarjo, meminta kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sidoarjo, segera mungkin dapat dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan tersangka kepada pelaku pelecehan seksual yang dialam Client kami yang masih di bawah umur.