Hukum  

12 ORANG KORBAN INVESTASI TAMBAK UDANG BABA RAFI GUGAT HENDY SETIONO

Foto : Sidang gugatan PT Tambak Udang Baba Rafi di PN Surabaya.

Reporter  : Agus Budi

SRN/SURABAYA/14-06-2023 – Setelah dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi Tambak Udang, kini Hendy Setiono harus berhadapan di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara nomor 332/Pdt.G/2023/PN.Sby.

Rio Susanto dan rekan rekan (12 orang) yang merupakan korban mengajukan gugatan Wan Prestasi atas perbuatan Hendy Setiono yang ingkar janji atas perjanjian kerjasama Tambak Udang Vaname yang menggunakan bendera PT Baba Rafi Indonesia dan PT Tambak Udang Baba Rafi.

Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum dari Rio Susanto DKK menjelaskan jika para korban menuntut Hendy Setiono untuk mengembalikan uang miliknya yang merupakan modal investasi pokok sebesar Rp 2,647,930,658,- (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) ditambah denda sebesar Rp 686,375,000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Rio Susanto dan rekan rekan menggugat Hendy Setiono, karena Hendy dianggap Wan Prestasi atas Perjanjian Kerjasama Investasi Usaha Tambak Udang Vaname yang berjalan sejak tahun 2017.

Rio Susanto dan rekan rekan sudah menyerahkan Dana Investasi dan telah disepakati, jika para korban mendapatkan keuntungan panen sebesar 70% (Tujuh Puluh Persen). Bagi hasil ini akan berlangsung selama Dana Investasi awal telah kembali secara penuh. Setelah Investasi awal telah kembali secara penuh maka pembagian bagi hasil berikutnya adalah sebesar 50% (Lima Puluh Persen).

Keuntungan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap masa panen yaitu 4 (Empat) bulan sekali dengan cara transfer ke rekening investor. Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan jika investor akan menerima laporan bagi hasil untuk setiap periode panen, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dari setiap perhitungan dalam laporan tersebut.

Dalam perjalannya, Hendy Setiono tidak menjalankan Perjanjian Kerjasama Investasi Usaha Tambak Udang Vaname secara baik dan benar yaitu :

1. Para korban hanya menerima bagi hasil sebesar Rp 307.069,342,- (Tiga Ratus Tujuh Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

2. Bagi hasil tersebut juga tidak diberikan setiap 4 (Empat) bulan sekali sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Investasi

Usaha Tambak Udang Vaname.

3. Para korban tidak diberikan laporan keuntungan dalam setiap panen udang yang transparan dan memenuhi akuntabilitas.

Atas perbuatan Hendi Setiono DKK tersebut maka Rio Susanto Dan rekan rekan dalam

gugatan Perdata Wan Prestasi dengan nomor perkara 332/Pdt.G/2023/PN.Sby menuntut :

1. Menyatakan Hendi Setiono, PT Baba Rafi Indonesia dan PT Tambak Udang Baba Rafi telah melakukan perbuatan Wan Prestasi.

2. Menghukum Hendi Setiono, PT Baba Rafi Indonesia dan PT Tambak Udang Baba Rafi secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban, kepada para korban yaitu mengembalikan uang para korban berupa Modal Investasi Pokok sebesar Rp 2,647,930,658,- (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribubu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) secara tunai dan seketika ditambah denda sebesar Rp 686,375,000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Ketua Majelis Hakim berharap dalam perkara ini bisa diselesaikan secara perdamaian serta persidangan nanti digelar secara E- litigasi  “Kami harap bisa diselesaikan secara damai,” ucap  Marper saat persidangan di ruang sidang Cakra, pada Senin (12/06).

Sementara itu, Joni Lala, penasihat hukum 12 penggugat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya tetap menuntut kepada para tergugat agar mengembalikan uang 12 kliennya yang terjadi permasalahan sejak 2017.

“Klien kami butuh kepastian untuk pengembalian uang modal investasi pokok sebesar Rp 2.6 Miliar ditambah denda Rp 68 Juta atas perjanjian kerja sama Investasi usaha tambak udang  vaname yang berjalan sejak 2017. Gugatan ini karena Hendy Setiono dianggap wanprestasi,” tegas Joni.

Joni menjelaskan bahwa kliennya Rio Susanto dan kawan-kawan sudah menyerahkan dana investasi dan telah disepakati jika para korban mendapatkan keuntungan panen sebesar 70 persen. Bagi hasil ini akan berlangsung selama dana investasi awal telah kembali secara penuh. Lalu, setelah investasi awal telah kembali secara penuh maka pembagian bagi hasil berikutnya adalah sebesar 50 persen.

“Dalam perjalanannya, Hendy Setiono tidak menjalankan perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname secara baik dan benar yaitu para korban hanya menerima bagi hasil Rp 307.069,342,-,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.