PASCA VIRAL TENTANG DUGAAN KEPALA UPP BOLOS KERJA KETUA HNSI SUMENEP MINTA SUPAYA DIPECAT

PASKA VIRAL TENTANG DUGAAN KEPALA UPP BOLOS KERJA KEPALA HNSI SUMENEP MINTA SUPAYA DIPECAT

Reporter  : Amin N-SRN

SRN/SUMENEP/05-06-2023 – Pasca Viral tentang dugaan Kepala Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) sering tidak masuk kerja, Ketua HSNI Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minta untuk dipecat. Pada Senin (05/06).

Dikeluhkan oleh Warga setempat yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan, bahwa Kepala Syahbandar yang baru dilantik pada Januari 2023 itu, hingga kini sering tidak ada di kantornya atau sering bolos kerja.

“Iya mas, sejak dilantik Kepala Syahbandar yang baru itu, sering tidak ada di Kantor. Tidak tahu kemana, katanya sih sering Pulang ke Surabaya,” ungkap Warga yang ditemui Media SRN

Tampak Seperti Tidak Berpenghuni, Kosong Melompong

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sumenep, Musahnan, sangat menyayangkan Kepala Syahbandar Sapeken yang sering tidak ada di kantornya.

“Kepala syahbandar yang diharapkan oleh masyarakat untuk selalu ada atau bertugas saat pada Jam Kerja, ternyata hanya tinggal harapan,” katanya.

Lebih lanjut, Sahnan panggilan akrab Ketua HNSI Sumenep itu juga mengaku, sangat kecewa terhadap kinerja Kepala Syahbandar Sapeken yang diduga sering bolos kerja.

“Saya selaku Ketua HNSI Sumenep, merasa kecewa dengan kinerja Kepala Syahbandar Sapeken. Padahal waktu dilantik saya sudah wanti-, agar lebih rajin dari Pimpinan sebelumnya,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Ditjenhubla Kementerian Perhubungan untuk memecat atau mengganti Kepala Syahbandar Sapeken yang diduga sering tidak ada di Kantornya itu.

“Kalau memang dia (Kepala Syahbandar Sapeken,red) sering bolos sampai belasan hari diberhentikan saja atau diganti dengan Pimpinan yang baru. Ini melanggar,” tegas Ketua HNSI.

Apalagi sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan aturan baru untuk Mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat langsung memberhentikan ASN yang mangkir bekerja selama 10 hari.

“Apalagi berdasarkan informasi yang saya terima, Kepala Syahbandar Sapeken sudah sekitar Satu bulan tidak pernah masuk di Kantor UPP Sapeken,” tegasnya.

Tampak Kosong Melompong Suasana Kantor UPP

Masih kata Sahnan, aturan itu dibuat dalam Surat Edaran Menpan RB No.16/2022 soal Jam Kerja ASN. Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta PPK dapat pengawasan lebih ketat pada Jam Kerja ASN.

Salah satu isinya, sambung Sahnan, adalah batasan absen bagi Abdi Negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada ASN yang absen melebihi batas.

“Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin ASN,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.