Reporter : D-Prap
SRN/GRESIK/30-05-2023 – Masyarakat Gresik menyambut baik keputusan Komandan Kodim (Dandim) Gresik yang memerintahkan para Babinsa untuk berjaga di Balai Desa.
Tetapi keputusan itu diharapkan juga tidak mengurangi pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang direalisasikan ke Desa untuk pembangunan supaya tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
Menurut Kusno, tidak sedikit para kepala desa harus mendekam di penjara karena tersangkut korupsi anggaran Desa. Disamping itu, Kusno yang tercatat sebagai warga Gresik ini juga meminta Dandim Gresik supaya mengawasi penggunaan anggaran yang melibatkan institusinya.
Seperti pada pekerjaan pembangunan gedung Kodim Gresik. Dijelaskan Kusno, hasil audit ditemukan bahwa pembangunan gedung Kodim Gresik yang menghabiskan anggaran dari APBD Gresik sebesar Rp 3.529.462.892,30 terdapat kelebihan bayar. Pelaksana pekerjaan Gedung Kodim Gresik tersebut ialah CV HS.
“Gedung Makodim 0817 Gresik seluas kurang lebih 889 meter persegi (m2) merupakan hibah dari Pemkab Gresik, yang diresmikan pada 9 Februari 2022. Dibangun beberapa tahap, salah satunya dikerjakan oleh CV HS. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 27 Juli 2020 sampai 23 Desember 2020,” jelas Kusno, Selasa 30 Mei 2023.
Dari data hasil audit, pembangunan gedung Kodim terjadi tiga kali perubahan pekerjaan tambah kurang. Yang terakhir diatur pada adendum kontrak IV Nomor 764/1157.ADD-IV/CK/437.51/2020 tanggal 23 Desember 2020
yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp2.847.016.928,76, dan satu kali perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang terakhir diatur dalam adendum kontrak III Nomor 764/1124.ADD-III/CK/437.51/2020 yang mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 157 hari yang selesai pada tanggal 30 Desember 2020.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan Pembangunan Gedung Kodim Gresik sebesar Rp2.847.016.928,76 pada 25 Februari 2021, terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan struktur sebesar Rp13.422.519,60. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan PPK, PPTK, Inspektorat, Penyedia Barang/Jasa, dan Konsultan Pengawas.
Selain itu, Pemkab Gresik mengalokasikan pagu anggaran untuk pembangunan Gedung Kodim Gresik senilai Rp 4,7 miliar dari APBD tahun 2020, dengan pelaksana pekerjaan ialah CV Tri Sula dengan nilai penawaran sebesar Rp. 3.389.246.564,33.
Pembangunan Gedung Kodim Gresik dilanjutkan ke tahap 2, dengan pelaksana pekerjaan ialah CV Surya Inti Adiperkasa senilai Rp. 1.203.588.128,80. Anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Gresik pada pembangunan Gedung Kodim Tahap ke-2 ini sebesar Rp. 1.697.850.000, bersumber dari APBD 2021.
Kusno meminta agar masyarakat Gresik tetap kritis mengawal pelaksanaan pembangunan di wilayah Gresik. Tujuannya, untuk mencegah dan mengantisipasi proses pembangunan yang koruptif.
“Selama dalam koridor yang benar sesuai aturan, jangan takut melaporkan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan di Gresik. Dari tingkat desa hingga Bupati, laporkan jika ada dugaan-dugaan penyimpangan anggaran itu,” tegas Kusno, yang juga jadi pengurus Lembaga Hukum (Lembakum) Indonesia perwakilan Jawa Timur ini