Reporter : Iswayudi-SRN
SRN/JAKARTA/18-05-2023 – Menyikapi perkembangan yang tengah berlangsung, terkait ditetapkannya Saudara Johnny G. Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, DPP Partai NasDem menyatakan hal-hal berikut ini:
1. Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses Hukum yang berlangsung.
2. Proses Hukum ini harus bebas dari Intervensi Politik dan tekanan Kekuasaan.
3. Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses Hukum.
4. Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim.
5. Menginstruksikan kepada seluruh Kader dan Jajaran Pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk Provokasi terkait kasus ini. Fokuslah pada kerja-kerja Organisasi dan Politik Partai utamanya dalam rangka Pemenangan Pemilu 2024 mendatang.
Demikian siaran Pers ini disampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan menetapkan Keadilan yang sesungguhnya kepada kita Bangsa Indonesia.
Jakarta, 17 Mei 2023
Surya Paloh
Ketua Umum