Reporter : D-Prap-SRN
SRN/GRESIK/09-05-2023 – Kasus yang sedang viral masalah pembebasan pelaku Judi Sabung Ayam di Wilayah Polres Gresik, Saat dimintai konfirmasi tentang dugaan hal gugatan terhadap sejumlah pelaku Judi Sabung Ayam di Dusun Gurang Kulon, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Senin (24/04), oleh Polsek Cerme, Kapolres Gresik AKBP Panji Anom dan Kasat Reskrim AKP Aldhino kompak tidak merespon Media.
Dugaan akan Dua pelaku penjudi Sabung Ayam tersebut dibebaskan, dengan adanya uang tebusan sebesar Rp 20 Juta. Bahkan menurut Narasumber berinisial H, kedua pelaku diamankan tidak sampai 24 Jam, tepatnya pada pukul 16.00 WIB dan dibebaskan pada pukul 22.00 WIB dihari yang sama.
Terkait akan kasus tersebut, Praktisi hukum, Akhmad Zaini angkat bicara dan menilai, tindakan dari Kapolres Gresik, AKBP Panji Anom dan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino, yang tidak menjawab konfirmasi dari para Media, bahkan memblokir nomor mereka, ini tidak mencerminkan sikap yang baik bagi pejabat Kepolisian.
Tindakan dari 2 pejabat Kepolisisan tersebut sudah melawan dari program Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Seharusnya perlu diklarifikasi kepada pihak yang mendapatkan informasi tersebut, setelah itu baru konfrontasi tidak langsung memblokirnya,” ujar Akhmad Zaini, padaJum’at (05/05.
Akhmad Zaini, meminta kepada Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto bersikap tegas terhadap Oknum Polisi yang sudah melanggar akan kasus tersebut, beliau adalah Kapolres Gresik dan Kasat Reskrim.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto saat dimintai konfirmasi oleh Media belum memberi jawaban. Konfirmasi dari salah satu wartawan Prorakyat.co yang disampaikan melalui pesan nomor Whatsapp belum dibaca dan dibalas.