POLSEK GUBENG UNGKAP DUA KASUS PENCURIAN

Pencurian penutup gorong - gorong besi TKP di depan rumah plastik Jalan Ngagel Jaya Utara No. 131 Surabaya, diamankan pelaku berinisial RW (36), perkerjaan Swasta beralamat Jalan Mojo Surabaya, pelaku kedua KA (25) perkerjaan Karyawan Swasta beralamat tinggal Jalan Mojo Surabaya seorang Residivis dan BM (14) Tidak bekerja beralamat tinggal Jalan Mojo Surabaya

SRN/SURABAYA/29-03-2023 – Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya gelar Pers Rilis 2 Kasus Pencurian dengan pemberatan yang tertuang dalam pasal 363  KUHP yang digelar di Mapolsek Gubeng, Jalan Manyar no. 80-a Surabaya. Pada Senin (27/03)

Gelar ungkap kasus dipimpin langsung Kapolsek Gubeng AKP Rizki Santoso, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Gubeng  IPTU Kusmianto, SH., MH dan jajaran Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya dengan berhasil menangkap Tiga tersangka dan satu tersangka dibawah umur.

Pencurian penutup gorong – gorong besi TKP  di depan rumah plastik Jalan Ngagel Jaya Utara No. 131  Surabaya,  diamankan pelaku berinisial RW (36), perkerjaan Swasta beralamat  Jalan  Mojo Surabaya, pelaku kedua KA (25) perkerjaan Karyawan Swasta beralamat tinggal Jalan Mojo Surabaya seorang Residivis dan BM (14) Tidak bekerja beralamat tinggal Jalan Mojo Surabaya

Barang bukti diamankan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Merah dengan No Pol L-5831-0V, Gerobak sampah warna kuning,  1(Satu) buah kaos warna hitam, 2(dua) celana pendek

Kapolsek Gubeng AKP Rizki Santoso, S.I.K menyampaikan modus Operandi dan kronologi kejadian, “Para pelaku RW, KA, BM bersama-sama menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna Merah dengan No Pol L-5831-DV dan gerobak sampah, berangkat dari Jalan Mojo Surabaya bersama- sama kemudian melintas di area Jalan Ngagel Jaya Utara No. 131, Surabaya, tepatnya di depan  rumah plastik melihat penutup gorang-gorong dari besi yang dipasang diatas got kemudian diangkat dan dibawa kegerobak dan dibawa pergi, Ujarnya

Kemudian disembunyikan sebelum dijual di Perumahan Galaxy, dan Paginya , pada Sabtu (18/03), sekitar pikul 08.00 WIB, penutup gorong-gorong dijual di daerah Mulyorejo sebesar Rp. 275.000, dari hasil penjualan RW dan KA mendapat bagian masing masing Rp. 100.000,- sedangkan BM mendapatkan Rp. 75.000,” Tuturnya

Penangkapan para pelaku RA, RW, dan BA diamankan pada hari Rabu (22/03) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mojo surabaya.

Kasus pencurian kedua kendaraan bermotor, diamankan Pelaku F (37) pekerjaan Swasta beralamat tinggal di Kedung Klinter Surabaya dan Dua tersangkat berstatus DPO

Barang bukti diamankan uang tunai Rp.300.000, 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia NOPOL L 1271 LF warna abu-abu metalik th. 2010, 1 unit HP Oppo warna putih, 1 anak mata kunci T

Kapolsek Gubeng menuturkan, modus tersangka melakukannya dengan jalan bertindak menyewakan mobil untuk dua tersangka AG dan HT, ikut dalam perencanaan pencurian sepeda motor dan ikut untuk menikmati hasil penjualan motor pencurian,” Ujarnya

Kronologi penangkapan, setelah menerima laporan dari korban Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan Olah TKP, dengan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV dan lainnya dilokasi berhasil tangkap tersangka AF ditindak lanjuti mendapat informasi 2 pelaku yang masih DPO,” Tutupnya

Para tersangka berhasil di tangkap dan diamankan ke Mapolsek Gubeng untuk ditindak lebih lanjut

Reporter  : Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.