DIDUGA LANGGAR KODE ETIK DUA PETINGGI POLRESTABES SURABAYA JALANI SIDANG

DIDUGA LANGGAR KODE ETIK DUA PETINGGI POLRESTABES SURABAYA JANI SIDANG

SRN/SURABAYA/29-03-2023 – Beberapa waktu lalu Dua Petinggi Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto,  dinyatakan tidak bersalah atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menetapkan LK (Inisial) sebagai tersangka. Perlu diketahui, LK pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Vaksin pada awal 2022 lalu.

Disisi lain Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, jika dari hasil Sidang Etik yang diselenggarakan pada Jumat (24/03) kemarin, Mirzal dan Edy Herwiyanto dinyatakan tidak bersalah.

“Sidang Kode Etik sudah dilaksanakan dan dinyatakan bahwa saudara Kasat (AKBP Mirzal) dan Wakasat (Kompol Eddy) tidak terbukti melakukan apa yang menjadi tuduhan daripada Pengadu,” ujar Dirmanto, Selasa (28/09).

Dirmanto menambahkan,  jika tuduhan LK kepada penyidik Polrestabes Surabaya yang dianggap tidak profesional tidak terbukti, setidaknya berdasarkan hasil Sidang Etik.

Hasil Sidang Etik yang disebut Dirmanto, berbanding terbalik dengan hasil temuan Paminal Mabes Polri dan Subbidwarprof Polda Jatim. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP Divpropam Mabes Polri, dengan nomor B/1071/VIII/Was/.2.4./2022/Divpropam, tertulis jika dugaan ketidak profesionalan oleh AKBP Mirzal Maulana dan penyidik dalam menangani laporan yang menjerat LK dinyatakan telah cukup bukti.

Selain itu, dari SP2HP yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur, dengan Nomor B/212/I/RES.1.24./2023/ Bidpropam. Terdapat tulisan jika Subbidwarprof Polda Jatim telah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan kesimpulan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,  yang diduga dilakukan oleh AKBP Mirzal Maulana terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penggelapan vaksin yang menjerat LK.

Menanggapi hal tersebut, LK saat dikonfirmasi oleh media  SRN (seputarrakyatnews.com), mengaku kecewa dengan hasil Sidang Etik yang dijalani AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto. Ia menduga telah terjadi intervensi oleh Mantan Kapolrestabes Surabaya yang kini telah menjabat sebagai Wakapolda Jawa Timur, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, yang juga mantan atasan AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto saat menangani kasus penggelapan vaksin 2022.

“Saya akan melakukan upaya banding atas rekayasa dan pemalsuan dokumen yang telah ditemukan cukup bukti oleh Paminal Mabes Polri dan Subbid Wabprof Polda Jatim bahwa, Kasatreskrim, Wakasat Reskrim dan Kanit IV melakukan pelanggaran Etik, diputus tidak bersalah oleh Komisi Etik Polda Jatim,” ujar LK.

LK menyebut, jika memang pemalsuan tanda tangan untuk perlengkapan barang bukti dan berkas dilegalkan, maka LK meminta agar ada peraturan yang mendukung terkait pemalsuan tanda tangan.

“Apa yang sudah dilakukan oleh 3 perwira menengah Polrestabes Surabaya itu kan Ilegal.  Dimana keadilan dan hati nurani Komisi Etik Polda Jatim, yang meloloskan penyidik telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan barang bukti ?. Saya janji akan membongkar kebobrokan Polrestabes Surabaya selama ini, jika tidak ada keadilan,” pungkas LK.

Reporter  : Risky Kopral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.