SRN/NUSA TENGGARA TIMUR/15-03-2023 – Seorang Pemuda di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menyuruh ke-3 temannya untuk memperkosa pacarnya yang masih anak dibawah umur. Korban tersebut berinisial Mawar (16), sedangkan tersangka pacar korban bernama Okto Moruk (23), dan 3 teman dari tersangka lainnya yakni Gregorius Bere alias Goris (19), Nofianus Berek alias Jovi (19) dan MLA alias Dorus (16).
Kasus persetubuhan terjadi di Fronteira Garden Atambua, Kelurahan Tulamalac, Kabupaten Belu, pada Kamis (16/02) malam, dan dilaporkan korban ke Polres Belu pada Jumat (17/02).
Setelah melaporkan kejadian tersebut, Aparat Satreskrim Polres Belu bergerak cepat, dan hasilnya ke-4 tersangka berhasil diamankan.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal ayat (2) UU No.17 tahun .2016 tentang penetapan atas PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jo. UU No.11 tahun.2012 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan langsung.oleh Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu DJafar Alkatiri, saat mengelar jumpa Pers, pada Selasa (14/03).
Djafar menjelaskan, pihaknya baru merilis informasi tentang kasus ini, setelah pemeriksaan ke Empat pelaku dan pemberkasan dinyatakan lengkap.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, (16/02), sekitar pukul. 20.30 Wita, dimana ke-4 tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto Moruk.
Namun tiba-tiba korban Mawar mengirim pesan via Inbox Facebook dan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua. Sehingga meminta tolong tersangka OM yang merupakan pacar dari korban untuk menjemput korban.
Namun saat ingin menjemput korban, OM mengajak ke Tiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban. Saat dalam perjalanan, tersangka OM mengatakan kepada ke Tiga tersangka bahwa korban bisa di pakai (untuk berhubungan seks).
Untuk itu sesampainya di Taman Fronteira, tersangka OM menurunkan ke Tiga tersangka di Taman itu, lalu tersangka menjemput korban di dekat GOR Atambua.
Korban kemudian dibawah ke lokasi Taman Fronteira, disitu tersangka dan korban turun lalu bergabung bersama ke Tiga tersangka lainnya.
“Tetapi berselang 5 Menit kemudian OM beralasan untuk pergi membeli rokok dan berkata gunakan bahasa daerah (tetun) “Emi halo ba, hau lale” yang artinya ” Kalian buat saja, saya tidak. Lalu tersangka OM pergi meninggalkan korban, sehingga ke Tiga tersangka lainnya secara berganti mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh,” jelas DJafar.
Lanjutnya, ke Tiga tersangka menyetubuhi korban secara bergantian mulai dari tersangka Gregerius Bere, lalu Nofianus Berek dan MLA Alias Dorus.
“Setelah korban sudah disetubuhi oleh Tiga tersangka, baru OM datang dan menjemput ke Tiga tersangka lainnya, lalu pergi meninggalkan korban sendirian di Taman Fronteira tersebut.” ucap Djafar.
Reporter : Maksimus