MUHAMMADYAH MENOLAK PENUNDAAN PEMILU 2024

Busyro Muqoddas Ketua PP Muhammadyah bidang hukum, HAM, dan hikmah

SRN/SURABAYA/08-03-2023 – Muhammadyah menolak penundaan Pemilu 2024, hal ini tertuang dalam pernyataan resmi Muhammadyah yang dikeluarkan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik yang ditandatangani oleh DR Ridho al Hamdi MA dan David Effendi MA selaku ketua dan sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik dengan mengetahui Ketua PP Muhammadyah Busyro Muqoddas, di Yogyakarta, pada (06/03).

Sikap Muhammadyah ini merupakan tanggapan atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari kamis 2 maret 2023 nomor register 757/pdt.G/2022/Jkt Pst. Atas gugatan dari partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah putusan yang mencederai hukum dan melanggar konstitusi. Hal itu tertuang pada pokok perkara. “Menghukum tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (Dua) tahun 4 (Empat) bulan 7 (Tujuh) hari.” Putusan tersebut sama saja dengan menunda Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024.

LHKP Pimpinan Pusat Muhammadyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengam konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 22(E) ayat 1 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap Lima tahun sekali. Selain itu, persoalan sengketa administrasi maupun tahapan Pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bukan lembaga hukum lainnya. PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan Pemilu.

Mekanisme penundaan tahapan Pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 07/2017 pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa yerhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru hara. Prasyarat terbatas inipun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional.

Melihat situasi yang demikian, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadyah memberikan tanggapan sebagai berikut. 1. Segala upaya untuk menunda pemilu serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu Putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum. 2. Mendukung upaya banding yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (jurdil). 3. Menghimbau para elit dan tokoh bangsa untuk bersama sama mensukseskan teraelenggaranya pemilu serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia. 4. Mengajak warga Muhammadyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya pemilu serentak 2024 serta secara altif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya. 5. Menghimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks).

Reporter  : Rofiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.