DIDUGA BERUPAYAH HILANGKAN HAK YAYASAN DHARMA OLEH PARA OKNUM PEJABAT PEMKAB SIDOARJO

Foto Pandu Budi R.

SRN/SURABAYA/08-03-2023 – Berawal dari pembangunan Jalan Tol Waru – Sepanjang yang dibuat diatas tanah Hak Yayasan Dharma, dimana Yayasan Dharma seharusnya mendapatkan Kompensasi yang layak. namun penetapan harga yang ditetapkan tidak sesuai, maka Yayasan Dharma bersikukuh tidak mau menerima kompensasi tersebut kecuali dengan kelayakan.

Diketahui proyek tol waru-sepanjang merupaka  proyek Nasional, dan Yayasan Dharma masih berupaya untuk mendapatkan penyesuaian harga tanah yang akan dipakai jalan Tol tsb, dan dikarenakan proyek tersebut adalah proyek pemerintah maka Uang pengganti atas tanah yang dipakai untuk jalan Tol itu dititipkan di Pengadilan (Consignantie) namun uang penggantinya setelah di chek tidak jelas keberadaanya. 

Pandu Budi Rahardjono selaku Ketua Harian Yayasan Dharma yang juga sebagai Sekjen Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) serta mantan Direktur Utama harian Surabaya Post, berupaya menanyakan Consignantie Hak Yayasan Dharma ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas IA Khusus, namun disana mendapatkan temuan bahawa Uang Consignantie tersebut telah diambil oleh Sekretaris Wilayah Daerah Sidoarjo berupa Cek Bank BNI sebesar Rp. 2.975.700.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dan hal ini sangat disayangkan kenapa Sekwilda Kabupaten Sidoarjo tidak memberitahu Yayasan Dharma untuk menyelsesikan Consignantie hak atas tanahnya namun malah memgambilnya dengan alasan yang belum jelas

Dari runtutan kejadian tersebut maka yayasan darma mengajukan Surat pada Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo dengan melampirkan  salinan Putusan tentang tanah tersebut dengan surat ”  Pengadilan Negeri Surabaya No. 1186/Pdt.G/2022/PN surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri no. 1186/ Pdt. G/2022/ PN surabaya.”  Pandu Budi R berharap agar Gus Muhdlor selaku bupati sidoarjo bisa membantu memberikan Hak Yayasan Dharma yang telah diambil Sekwilda tersebut dan  berharap tidak menunda nunda proses pelaksanaanya, ” Yok opo se rek, Ini kesepakatan  kompensasinya belum jelas, duitnya malah di ambil sekwilda,” begitu pungkas Pandu Budi R.

Reporter  : Sugeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.