SRN/SURABAYA/21-02-2023 – Permasalahan antar Warga dengan tempat hiburan malam Whisper yang masih berpolemik membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinisiatif menggelar sosialisasi dan mediasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan kebisingan suara yang ditimbulkan oleh tempat hiburan malam Whisper yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono 133-135 Surabaya dan dianggap sangat mengganggu kenyamanan warga Dukuh Pakis, pada Senin (20/02/2023) malam.
Acara Mediasi dan sosialisasi yang diadakan di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis tersebut dimediasi langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Irvan Widyanto dan dihadiri oleh Perwakilan dari DPMPTSP, Disbudpar Jawa Timur, Dinas Cipta Karya kota Surabaya, Lurah Duku Pakis, Camat Dukuh Pakis dan perwakilan Diskotik Whisper serta perwakilan warga.
Acara Mediasi tersebut berlangsung cukup panas dan alot. Warga masih memprotes permasalahan operasional dari Diskotik Whisper, pada hari Jumat (17/02) sampai Minggu (20/02) masih menimbulkan suara musik yang terdengar cukup kera dan meminta agar dari pihak manajemen Diskotik Whisper menutup usahanya sementara sampai permasalahan suara musik tidak terdengar lagi diluar. Sementara, pihak perwakilan Whisper yang diwakilkan oleh pengacaranya mengklaim jika izinnya telah terpenuhi dan sesuai dengan standar yang diterapkan pemerintah, sehingga Diskotik Whisper bisa beroperasi.
Sempat memanas situasi mediasi tersebut, dan dari pihak perwakilan Diskotik Whisper mengatakan, “Kalau memang meragukan perizinan yang kita punya silahkan gugat di PTUN. Saya berharap tidak menggunakan cara-cara yang mengganggu ketertiban. Kita punya semua izinnya. Silahkan di cek. Namun, kita akan tetap melakukan pembenahan-pembenahan,” tegas Filmon pengacara Diskotik Whisper.
Filmon Mwlay pengacara dari Diskotik Whisper mengatakan pada warga, pihaknya akan menampung aspirasi dari warga Dukuh Pakis untuk terus melakukan pembenahan. Pihaknya berjanji akan segera membenahi sistem peredam suara dan membangun tembok di belakang diskotik Whisper agar suara musik tidak sampai didengar warga, tapi beliau memohon supaya operasional tempat hiburan itu tidak ditutup sementara, karena akan menimbulkan dampak pengangguran dari karyawan tempat hiburan tersebut.
Karena tidak adanya titik temu dari permasalahn yang diminta oleh Warga akhirnya Mediasi berakhir seketika, ketika Pengurus Kampung Dukuh Pakis sepakat menyerahkan stempel dari RT dan RW kepada Irvan Widyanto, menandakan bahwa pengurus dan warga bosan dan pasrah untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan kebisingan yang dikeluarkan Whisper.
“Warga sudah merasa cukup capek, kita mulai mediasi sejak bulan Juni 2022 sampai detik ini tidak ada titik terang dan kesepakatan. Maka dari itu kami menyerahkan stempel Administrasi RT dan RW ke Asisten. Ini puncak dari kekesalan dan ketidak puasan dari semua Warga terhadap upaya Pemerintah Kota Surabaya mengawal Aspirasi dari Warga Dukuh Pakis,” ujar Nuriyanto, salah satu tokoh masyarakat di Dukuh Pakis, saat di temui Media SRN (seputarrakyatnews.com).
Saat ditemui seusai acara oleh Media SRN, Ketua RT 5 Dukuh Pakis, Muryati mengatakan, “langkah dari kami dan warga untuk menterahkan Stempel sebagai bentuk kekesalan serta kecewa kami kepada pihak Pemerintah, yang telah mengeluarkan perizinan untuk operasional Diskotik Whisper. Padahal, permasalahan terkait akan kebisingan suara yang ditimbulkan masih dirasakan oleh para warga, pada malam hari”.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RW.02, Karyadi, Ketua RT 1, Aurul Rofik dan Ketua RT 2, Andri pada Media SRN.
“Jadi mulai besok kalau ada warga yang ingin mengurus pelayanan administrasi dan butuh stempel RT 5, langsung saja ke kelurahan,” tuturnya.
Menanggapi perihal penyerahan Stempel oleh Ketua Pengurus Kampung Dukuh Pakis yang spontan sebagai tanda menyerah, Irvan Widyanto saat di temui Media SRN, seusai acara mediasi tersebut. Disinggung apakah Diskotik Whisper akan tetap beroperasi pasca mediasi, Irvan mengatakan, bahwa itu kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memberikan Izin Operasional .
“Saya kira dari pihak Whisper harusnya juga introspeksi, apa yang disampaikan oleh warga. Harus segera melakukan pembenahan,” ujar Irvan.
Sedangkan, Camat Dukuh Pakis, Annita Hapsari menegaskan dirinya tetap akan mengawal kepentingan warga Dukuh Pakis untuk dapat hidup tenang. Namun, disisi lain, ia tetap berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang baik untuk semua pihak.
“Hasil mediasi ya bisa dilihat tadi ya mas, pastinya kami akan mengawal terus kepentingan dari warga,” tegas Camat Annita pada Media SRN.
Perlu diketahui, warga dari Dukuh Pakis telah memprotes akan kebisingan yang ditimbulkan oleh Diskotik Whisper semenjak bulan Juni 2022. Tak berselang dari protes yang dilayangkan oleh warga, Diskotik Whisper sempat berhenti beroperasi, dikarenakan Diskotik tersebut disegel oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya, dengan tujuan untuk melengkapi semua izin usaha dan membenahi sistem peredam suara agar suara yang ditimbulkan tidak mengganggu warga sekitar.
Reporter : Satriya/Red