PERUSAHAAN TAMBANG DI KEDIRI WADUL KE DPRD JATIM TERKAIT OBYEK PERTAMBANGAN YANG DIKLAIM PTPN XII

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagyo saat menerima perwakilan perusahaan tambang asal kediri

SRN/SURABAYA/13-02-2023 – Perusahaan tambang di Kediri wadul dan melaporkan ke komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur terkait Obyek Pertambangan yang dikelola Perusahaan tersebut diklaim milik Perusahaan BUMN yaitu PTPN XII tersebut. Dimana Perusahaan Tambang tersebut langsung diterima ketua komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagyo di Rrapat Komisi A DPRD Jatim, Senin (13/02)

Direktur Pemasaran PT Citra Hasti Pratama Yusuf Husni mengatakan pihaknya selaku Pengusaha Tambang selama ini dirugikan atas klaim kepemilikan dari PTPN XII tersebut.” Kami melakukan penambangan di Sungai, dimana semua perijinan sudah kami lalui dan ijin dari Pemprov sudah kami miliki. Tapi, tiba-tiba PTPN XII ini mengklaim memiliki HGU (Hak Guna Usaha) Sungai Brantas tempat kami melakukan penambangan,”ujarnya, senin (13/02).

Yusuf Husni menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan Penambangan Sungai di Desa Sepawon Kecamatan Ploso , Kabupaten Kediri, dimana merupakan milik dari Balai Besar Sungai Brantas. “Perijinan sudah kami miliki dan anehnya Sungai yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum) diklaim milik PTPN XII. Aneh sekali, kalau ada Fasum diklaim milik BUMN atau Perusahaan,”jelasnya.

Tak hanya itu, sambung pria yang akrab dipanggil Cak Ucup ini, kalau pihak PTPN XII pernah meminta kompensasi kepada pihaknya sebesar Rp 33 Miliar. “Setelah itu kompensasinya menurun jadi Rp 21 Miliar. Lho, uang segitu dari mana?, jelas menurut kami adalah pemerasan dengan mengklaim Fasum miliknya dan minta kompensasi,”katanya.

Ditambahkan oleh Yusuf Husni, dari keterangan pihak BPN untuk pengajuan HGU baru harus ada persetujuan dari Perangkat Desa setempat, namun hal tersebut tak pernah dilakukan oleh pihak PTPN XII. “Kami ada suratnya kalau pihak Perangkat Desa setempat tidak pernah diundang mereka,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagyo mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pihak-pihak terkait yang bersengketa tersebut untuk mencari titik temu. “Perusahaan pertambangan tersebut juga punya ijin resmi sehingga tak bisa disalahkan. Sedangkan semua pihak-pihak terkait juga punya bukti-bukti kepemilikan juga,”ujar mantan Pangdam Bukit Barisan ini.

Politisi asal Fraksi partai Golkar ini menambahkan, pihaknya masih akan menelusuri dari kajian Hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami juga akan minta masukan dari Pusat tentang Perijinan Pertambangan dimana dalam hal-hal tertentu kewenangan pemberi ijin dilimpahkan ke Propinsi,”pungkas Istu pria kelahiran Kertosono ini.

Reporter  : Satriya/Red

Sumber    : Kominfo Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.