SRN/JAKARTA/11-02-2023 – Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR-RI yang juga dihadiri oleh Mitra Kerja antara lain dari Kementrian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di gedung Nusantara DPR-RI awal pekan ini.
Rapat ini merupakan rangkaian dari rapat rapat sebelumnya yang membahas masalah Daerah Pemilihan. Sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No 80 tahun 2022 yang disebutkan bahwa KPU diberi wewenang penuh untuk mengatur penentuan Daerah Pemilihan yang baik dan benar, dikarenakan terdapat perubahan sebaran jumlah penduduk serta adanya perubahan jumlah penduduk, bahkan ada juga pengarangan jumlah penduduk.
Karena itu dalam pertemuan tersebut terdapat semacam pembulatan pendapat yang berkaitan dengan Daerah Pemilihan dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Parlemen DPR RI, DPRD Propunsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, selain persetujuan dalam masalah R-PKPU, pada rapat ini juga disetujui lampiran lampiran yang merupajan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PKPU tersebut nantinya, yaitu rancangan Daerah Pemilihan DPR-RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupten/Kota Pemilu 2024, beserta Peta Daerah Pemilihannya.
Menrut Syamsurizal, sesuai dengan amanah undang undang KPU membuat konsep, draft sejauh mana perubahan Daerah Pemilihan menurut jumlah penduduk. Oleh KPU berdasarkan data kependudukan yang diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil untuk memberikan data yang benar kepada KPU dan atas dasar inilah kemudian disesuaikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Propinsi.
Meskipun demikian pihaknya meminta KPU tetap memperhatikan masukan masukan dari Anggota Komisu II DPRRI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam penyusunan Daerah Pemilihan ini termasuk diantaranya jumlah Dapil yang berkurang atau bertambah karena berkurang atau bertambahnya jumlah penduduk
Reporter : Rofiq Akbar
Sumber : Humas DPR RI