SRN/FLORES TIMUR/07-02-2023 – Jalan Raya tentunya merupakan sebuah aset yang sangat penting untuk menunjang kehidupan masyarakat, salah satunya meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa, guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Di Wilayah Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai dari Desa Aransina, Latonliwo l, Latonliwo ll, dan Patisirawalang sedang dilakukan proses pengerjaan jalan, nomenklaturnya Jalan Daerah.
Lebih kerucut lagi melihat situasi dan kondisi sekarang yang mana bulan-bulan begini adalah musim hujan, tentu masyarakat di Wilayah tersebut akan sangat kewalahan dalam menggunakan Jalan Raya tersebut.
Berikut adalah data yang didapat oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Larantuka.
Nama Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten
Paket Pekerjaan : Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan SP.Lamanabi-Latonliwo-Patisirawalang
Nomor Kontrak : 04.a/PPK.BM/KONS.RPKSJ.LAMANABI.L_P/2022
Tanggal: 05 April 2022
Nilai Kontrak: Rp. 12.334.233.000,00
Lokasi : Kecamatan Tanjung Bunga-Kab.Flores Timur-Provinsi NTT
Kontraktor Pelaksana: CV. ORLAND
Konsultan Pengawas: CV. DESIGN KONSULTAN
Sesuai dengan data yang di dapat Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Larantuka Marius Bala atau yang akrab disapa Costa, menyampaikan bahwa hal yang terjadi ini merupakan salah satu hal yang paling urgen dan sangat memperhatinkan.
“Yang terjadi pada proyek tersebut sungguh memperhatinkan. Apa lagi dikerjakan pada musim hujan, kasihan masyarakat sulit mengakses jalan untuk keluar masuk atau bepergian,” kata Costa Senin (06/02).
Dalam proses pengerjaan proyek tersebut Costa menegaskan, tanggung jawab besar ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flotim jika dilihat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Badan Anggaran serta Badan Pengawasan.
Lebih lanjut Presidium Gerakan Kemasyarakatan menyampaikan dengan melihat dari batas Paket Pengerjaan maka secara jangka waktunya itu sudah mencapai titik akhir penyelesaian, namun saat ini belum selesai.
“Fakta yang terjadi bisa dikatakan masih 20% sehingga DPRD sebagai Badan Pengawasan dan Badan Anggaran perlu melakukan Audit terkait Audendum yang sudah di lakukan,” ungkap Costa.
Dalam pernyataannya Costa kembali menegaskan kepada PLT, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup dan juga DPRD Kabupaten Flotim perlu adanya penegasan kepada CV.Orland agar segera dan secepatnya melakukan proses pengerjaan Jalan dan juga secepatnya melakukan pemeriksaan pada lokasi pengerjaan tersebut.
Reporter : Maksimus