Hukum  

VONIS RINGAN PELAKU USAHA GALIAN C ILEGAL  DI GRESIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa dalam perkara Usaha Galian C Ilegal, di Ruang Sari Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, (18/01).

SRN/GRESIK/02-02-2023 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa dalam perkara Usaha Galian C Ilegal, di Ruang Sari Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, (18/01).

Majelis Hakim PN Gresik, yang dipimpin oleh Agus Walujo Tjahjono, dengan anggotanya antara lain Mochammad Fatkur Rochman, dan Eni Martiningrum,  dengan terdakwa Mohammad Habibi alias Kabul dalam perkara nomor 356/Pid.Sus/2022/PN Gsk.

Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Mohammad Habibi terbukti bersalah telah melakukan Usaha Galian C secara Ilegal di Gresik.

Menyatakan Terdakwa Mohammad Habibi, telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum, yaitu : ”SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN”;

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Mohammad Habibi , tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara, selama : 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama : 2 (dua) bulan;

Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menetapkan barang bukti berupa,1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC 200/6 beserta kunci, Dikembalikan kepada saksi Indra Syaifudin, SH, 2 (dua) Buku Catatan Ritase; 6 (enam) Bendel Surat jalan, dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis 5 bulan yang diputuskan oleh Mejales PN Gresik lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 8 bulan penjara. 

Dalam gugatannya, Nugroho Tanjung selaku JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan Terdakwa Mohammad Habibi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin”, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mohammad Habibi, dengan Pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama hukuman berada dalam tahanan dengan perintah hukuman tetap ditahan. Dan membebankan kepada pembelaan membayar denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 bulan,” kata JPU Kejari Gresik, Nugroho Tanjung.

Reporter  : D.Prap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.