SRN/SURABAYA/02-02-2023 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemeriksaan terkait adanya oknum pungutan pembohong (pungli). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada celah bagi oknum pemkot yang terlibat pungli.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan pemkot saat ini adalah pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, langkah selanjutnya adalah proses pemberian sanksi berat, terhadap oknum yang terlibat pungli.
“Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insya Allah diproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” kata Wali Kota Eri, Rabu (01/02).
Wali Kota Eri menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah pengurangan jabatan dan diturunkan pangkatnya. “Jadi ada dua sanksi berat yang sesuai dengan PP,” sampainya.
Sedangkan terkait kontrak tenaga tenaga sambung, sambung Wali Kota Eri, saat ini sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan tersebut, ia berharap, Kejari Surabaya dapat memproses dengan cepat pelaporan kasus itu.
Bukan itu saja, Wali Kota Eri mengungkapkan, ada lagi satu laporan terkait pungli, yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, Menjanjikan pekerjaan, ungkap dia.
Wali kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengingatkan kepada warganya, untuk tidak takut melaporkan tindakan pungli. Akan tetapi, lanjutnya, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindak lebih lanjut.
“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa melakukan tindak lanjut. Sehingga ketika saya laporkan ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tutur Cak Eri.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah kumpulan bukti dan keterangan dari pelapor, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.
Tidak tegas yang dilakukan, lanjut Basari, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.
“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melawan apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” lanjut Basari.
Pria yang juga melamar sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya itu menegaskan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu, juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.
“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidananya seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atas yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Maka dari itu, Basari menambahkan, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Agar sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, orang yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita dua, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita minta keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya.
Reporter : LiliK
Sumber : Humas Surabaya