SRN/FLORES TIMUR/28-01-2023 – Beredarnya rumor di Media Sosial (Medsos) yang membahas kutipan media Okenusra seolah-olah ada pernyataan terdakwa kasus Covid-19 di Kabupaten Flores Timur (Flotim) Sekertariat Daerah (Sekda) PIG bahwa ada ada aliran uang sekitar Rp 20 juta yang di pakai Wakil Bupati (Wabup) Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP, dibantah keras oleh perwakilan keluarga Sekda PIG berinisial IN yang mengikuti sidang lanjutan kasus Covid-19 di Pengadilan Tipikor Kupang bersama kuasa hukum Sekda PIG Ahmad Bumi, Rabu (25/01) lalu.
Keluarga terdakwa Sekda PIG menjelaskan bahwa pada saat terdakwa Sekda PIG diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang Sekda PIG hanya menyatakan bahwa Sekda PIG pernah menitip uang Rp 20 juta di Bendahara Covid-19 PLT untuk di simpan di rekening Sekda karena sering bendahara PLT diminta bantuan demikian, tetapi kemudian uang itu di pakai oleh bendahara PLT dengan alasan sewaktu PLT menjadi bendahara Wabup, beberapa honor dia belum dibayar oleh pihak bagian umum Sekda, tidak ada pernyataan bahwa Wabup pakai uang tersebut.
Mungkin wartawan karang berita karena kami semua hadir lengkap di sidang Tipikor dan ada rekaman lengkap baik oleh Pengadilan dan para pihak.
“Kami keluarga sudah diskusi dengan pengacara kami pak Akhmad Bumi, SH untuk dilakukan klarifikasi atau langkah hukum lain karena wartawan menulis berita seperti itu bisa menimbulkan konflik sosial antar keluarga dan kampung Wabup dan keluarga kami, apalagi situasi Adonara kan rentan terhadap hal-hal nama baik. Kami juga atas nama PIG minta maaf pada keluarga Wabup atas ketidaknyamanan berita ini,” tegas IN perwakilan keluarga PIG.
Pihaknya juga meminta wartawan agar tidak mengarang-ngarang berita atas nama PIG yang bisa berujung fitnah dan kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) pada akhirnya bisa dipidana.
Reporter : Maksimus