SAAT ADAKAN RESES DPRD SURABAYA TEMUKAN PENGHUNI RUSUNAWA HENDAK DIUSIR PEMKOT

SAAT ADAKAN RESES DPRD SURABAYA TEMUKAN PENGHUNI RUSUNAWA HENDAK DIUSIR PEMKOT, Anggota Dewan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Drs. H. Imam Syafi'i, SH. MH

SRN/SURABAYA/26-01-2023 – Salah satu kebijakan Pemkot Surabaya mengenai  Peraturan baru bagi penghuni RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) membuat saudara  Iksan, warga penghuni RUSUNAWA Dupak, RT 21/RW 05, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, waswas. Karena dia hendak diusir oleh Pemkot Surabaya.

Saat ini, peraturan menghuni RUSUNAWA,  yaitu harus berstatus Keluarga Miskin (GAMIS). Iksan mengatakan, dulu untuk masuk rusunawa harus berstatus MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Tapi, sekarang, peraturannya berganti ganti.

”Penghuni RUSUNAWA harus berkategori GAMIS. Selain warga berstatus GAMIS, ada rencana untuk dikeluarkan  dari RUSUNAWA,” ungkap Iksan saat acara serap aspirasi yang digelar anggota Komisi A DPRD Surabaya, Drs. H. Imam Syafi’I, SH. MH.

Iksan berharap kepada Pemkot Surabaya, untuk semua warga RUSUNAWA Dupak yang selama ini masuk dalam kategori MBR, bisa secara otomatis masuk kategori GAMIS.  Iksan bingung harus tinggal di mana jika diusir dari RUSUNAWA.

Iksan menyatakan, tanah yang saat ini tempat berdirinya RUSUNAWA  Dupak, dulu adalah kawasan permukiman. Rumahnya turut menjadi bagian dari berdirinya RUSUNAWA milik Pemkot Surabaya tersebut.

”Saya menghuni RUSUNAWA ini sejak tahun 90-an, sekarang ada 150-an KK (kepala keluarga). Sejak saya menghuni di sana, sampai sekarang tidak ada sama sekali ganti rugi dari tanah yang digunakan untuk RUSUNAWA ungkap Iksan.

Sementara itu, Imam Syafi’i meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bijaksana dalam mengubah indikator kategori MBR menjadi GAMIS. Sudah menjadi rahasia umum jika saat ini banyak warga yang resah. Mereka yang sebelumnya berstatus MBR ternyata tidak masuk kategori GAMIS.

”Padahal kondisi mereka masih miskin seperti sebelumnya. Kadang saya tidak tahu cara berpikirnya bagaimana,” ujar Imam Syafi’I, politikus Nasdem itu.

Imam menuturkan, keluarga yang tinggal di RUSUNAWA Dupak berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka tidak memiliki tabungan untuk membeli rumah, jika harus terusir dari RUSUNAWA.

”Warga yang menghuni di RUSUNAWA  Dupak ini kan dulu korban kebijakan Pemerintah. Artinya, mereka memiliki nilai kesejarahan yang berbeda dengan penghuni RUSUNAWA lain. Mereka tidak pernah membayangkan, kalau suatu saat dikeluarkan dari tempat yang selama ini tinggal,” ujar Imam Syafi’i.

Karena itu, Imam menyampaikan, kriteria GAMIS harus ditinjau ulang agar tidak merugikan warga miskin. Pemkot Surabaya harus menyampaikan di Rapat Paripurna DPRD Surabaya untuk menentukan kriteria GAMIS.

”Apakah mayoritas Anggota Dewan menyetujui kriteria tersebut. Karena banyak warga protes akibat penentuan kriteria GAMIS  ini,” terang Imam Syafi’i.

Reporter  : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.