SRN/JAKARTA/25-01-2023 – Kabar yang cukup menggembirakan untuk kalangan pegawai honorer di Pemerintahan, Pemerintah telah memberi kesempatan kepada para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Adapun pegawai honorer ini, yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PNS adalah, Bidang Kesehatan, Bodang Pendidikan, Bidang Penelitian dan Bidang Pertanian.
Dalam RUU ASN perubahan atas UU No 5 Tahun 2014, tenaga honorer pada 4 bidang diatas harus diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Namun dalam pengangkatan menjadi PNS harus berdasarkan kelengkapan administrasi, waktu kerja paling lama, dan batasan usia pensiun.
Mengenai pengangkatan honorer ini juga dapat dilihat pada Pasal 131 dan 132, yaitu Pasal 131A yang menegaskan bahwa tenaga honorer wajib diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah tanpa melalui tes.
Untuk diketahui terlebih dahulu, bahwasahnya RUU ASN sifatnya belum final, dan masih ada peluang terjadinya perubahan penyusunannya.
Reporter : Didimus
Sumber : Klik Pendidikan